Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tidak Hanya Bijih Bauksit, Sederet Mineral Mentah Tambang Berikut Dilarang Diekspor

Diluar bijih bauksit, pemerintah telah memberlakukan larangan pada 21 komoditas ekspor. Sejumlah di antaranya merupakan bahan tambang.

16 Juni 2023 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi ekspor bauksit. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi melarang ekspor sejumlah komoditas tambang per Juni 2023 ini, termasuk bijih bauksit menjadi salah satu yang dilarang sejak bulan ini.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain bijih bauksit, apalagi yang dilarang dalam bentuk mentah? Adakah nikel? 

Larangan Ekspor Bahan Tambang

Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Pemerintah terus melakukan penghentian ekspor bahan tambang mentah secara bertahap dimulai dari nikel, bauksit, timah, hingga alumina. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak Januari 2020, kebijakan larangan ekspor nikel mentah telah berhasil dilakukan. Implementasi kebijakan larangan ekspor bahan tambang mentah tersebut tentunya tidak dapat dikatakan berjalan mulus. Dengan jumlah produksi nikel mencapai 1 juta metrik ton menjadikan Indonesia sebagai negara penghasil nikel terbesar di dunia.  

Larangan ekspor nikel mentah tentu sangat berpotensi mengganggu pasokan nikel global yang memicu konflik dagang. Beberapa waktu lalu, Uni Eropa melalui World Trade Organization (WTO) pernah menggugat Indonesia terkait kebijakan larangan ekspor nikel mentah.

Padahal tujuan utama pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bahan tambang mentah adalah untuk meningkatkan nilai tambah domestik melalui hilirisasi produk pertambangan. 

Sebagaimana diketahui, hilirisasi merupakan strategi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas yang dimiliki oleh suatu negara. Dengan hilirisasi, komoditas yang diekspor tidak lagi berwujud bahan baku mentah tetapi sudah menjadi barang setengah jadi. Hilirisasi diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah komoditas, memperkuat struktur industri, serta meningkatkan peluang usaha dalam negeri dengan tersedianya lapangan pekerjaan baru. 

Selain ekspor bahan tambang mentah, Pemerintah juga memiliki masalah lainnya berupa ekspor tambang ilegal. Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengakui ekspor ilegal atas sejumlah komoditas tambang masih terus terjadi, mulai dari timah, bauksit, hingga batu bara. Pengakuan ini disampaikan Jokowi di tengah upayanya melarang ekspor berbagai komoditas ekspor tersebut pada 2022 lalu. 

Jika ekspor ilegal maupun tambang ilegal ini masih terus berjalan, kata Jokowi, maka proses hilirisasi dan industrialisasi dipastikan menjadi terganggu. Bahkan, Jokowi telah meminta kepada TNI dan Polri menindak tambang ilegal tersebut.

Majalah Tempo pernah melapokan praktik tambang ilegal...
 

Majalah Tempo edisi 22 Januari 2023 melaporkan praktik tambang ilegal dalam laporan investigasi berjudul “Pencahar Nikel Ilegal”. Di Blok Mandiodo, satu blok nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, terdapat puluhan perusahaan tambang nikel ilegal. 

Perusahaan ini dilaporkan mencuci nikel tak sah dengan memakai dokumen asli tapi palsu, lalu menjualnya ke pengolahan ore di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah. Umumnya smelter nikel di sini merupakan perkongsian grup-grup besar pengusaha Tiongkok. 

Komoditas Tambang yang Tak Boleh Diekspor

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi sudah mengumumkan sejumlah larangan ekspor komoditas tambang. Antara lain: 

1. Nikel

2. Bauksit

3. Timah

4. Tembaga

5. Batu bara 

6. Besi baja 

7. Emas 

8. Aspal buton

9. Minyak bumi

10. Gas bumi. 

Selain produk-produk diatas, Pemerintah juga memberlakukan larangan ekspor pada sektor prioritas lainnya seperti sawit, kelapa, karet, biofuel, kayu log, getah pinus, udang, perikanan, rajungan, rumput laut, serta garam.  

Melansir dari laman Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Presiden Jokowi selalu mendorong penghentian ekspor nikel dalam bentuk mentah atau raw material dan mendorong hilirisasi industri. Dampaknya, industri di dalam negeri berkembang dengan cepat dan hilirisasi industri bisa terjadi dengan sangat cepat juga.  

Selain itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia, mengatakan Pemerintah sudah melarang ekspor nikel sejak 2020. Tahun ini pemerintah akan melanjutkan kebijakan itu dengan pelarangan ekspor bauksit dan tembaga. Sebanyak 21 komoditas yang nantinya dilarang diekspor berasal dari delapan sektor prioritas, antara lain mineral, batu bara, minyak, gas bumi, perkebunan, kelautan, perikanan, dan kehutanan.  

Bahlil sesumbar langkah tersebut merupakan strategi pemerintah untuk menambah pundi-pundi perekonomian melalui proses penambahan nilai produk. Hal itu telah terbukti dari larangan ekspor nikel mentah pada 2020 yang memberikan nilai tambah yang terbilang sangat besar.

Pada 2017, sebelum larangan diberlakukan, ekspor produk besi dan baja Indonesia hanya 3,3 miliar US Dollar. Setelah larangan ekspor diberlakukan, realisasi ekspor produk besi dan baja tercatat 27,8 miliar US Dollar alias meningkat sangat tajam pada 2022. 

SETKAB | KOMINFO | TIM TEMPO 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus