Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Tiket Konser hingga Smartphone Bakal Kena Cukai? Ini Alasannya

Ditjen Bea Cukai telah melakukan pra-kajian penambahan objek cukai baru. Beberapa di antaranya rumah mewah, tiket konser hingga smartphone.

24 Juli 2024 | 17.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi orang menggunakan smartphone (Pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Kemenkeu memaparkan potensi ekstensifikasi atau penambahan jenis cukai baru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Iyan Rubiyanto mengatakan perluasan atau jenis barang cukai baru itu sedang dibahas. Beberapa objek eksentifikasi yang diusulkan namun masih perlu dikaji antara lain rumah, tiket konser, fast food, tisu, smartphone, MSG hingga detergen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau rumah, rumah yang mana? Rumah yang mewah-mewah sering di-flexing,” ujarnya dalam kuliah umum Menggali Potensi Cukai di PKN STAN yang dipantau secara daring, Rabu, 24 Juli 2024.

Saat ini, menurut dia, jumlah barang kena cukai masih sangat terbatas. Indonesia hanya tiga objek, yakni hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung alkohol. Sementara negara ASEAN lain lebih dari itu, seperti Malaysia yang memiliki 4 objek cukai, Filipina 8, dan Thailand ada 21 barang.

Ke depan, yang sudah resmi akan dipungut cukai adalah plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Iyan mengatakan perluasan objek barang kena cukai telah tertuang dalam undang-undang. Khususnya dalam Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Cukai yang diubah dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan pemerintah perlu segera menerapkan cukai MBDK dan plastik. Selain untuk pengendalian, ia memaparkan, hal ini juga dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Minuman berpemanis dalam kemasan itu sebetulnya jadi source of income juga. Jadi perlu segera, karena sudah diatur juga di dalam peraturan yang jelas,” ujar Andry saat dihubungi Jumat, 12 Juli 2024.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan penerimaan cukai MBDK pada 2024 sebesar Rp 4,38 triliun. Anggota DPR telah menyetujui usulan pemerintah memasukkan komponen MBDK secara resmi pada Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Hal ini dikuatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2023.

Kebijakan ini juga masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Salah satu tujuannya untuk mendukung penerimaan negara salah satunya adalah ekstensifikasi cukai dengan penambahan objek cukai baru.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus