Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Trending Bisnis: Omnibus Law RUU Cipta Kerja hingga Harga Tes Swab

Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin dimulai dari omnibus law RUU Cipta Kerja hingga harga tes swab.

4 Oktober 2020 | 07.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Rapat Badan Legislasi dan pemerintah menjelang pengambilan keputusan tingkat I RUU Omnibus Law Cipta Kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020. TEMPO/Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu, 3 Oktober 2020, dimulai dari omnibus law RUU Cipta Kerja yang tinggal menunggu paripurna DPR untuk disahkan hingga pemerintah bakal menetapkan harga batas atas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu.

Adapula berita soal kekecewaan Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia terkait pembahasan final RUU yang dilakukan pemerintah dan dewan serta berita tentang Jasa Marga memberlakukan buka tutup di sejumlah titik di Tol Jagorawi.

Berikut empat berita trending ekonomi dan bisnis sepanjang Sabtu:

1. Babak Akhir RUU Cipta Kerja, Airlangga: Tinggal Diparipurnakan untuk Pengesahan

Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja memasuki babak akhir. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan seluruh proses pembahasan materi dan daftar inventarisasi masalah (DIM) telah selesai dilakukan pemerintah bersama dengan Panitia Kerja dan Badan Legislasi DPR. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hampir seluruh materi kami sudah sepakat, tinggal menunggu untuk diparipurnakan pada 8 Oktober untuk pengesahannya,” ujar Airlangga kepada Tempo, seperti yang dikutip di Koran Tempo edisi Sabtu 3 Oktober 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Airlangga berujar terdapat dinamika dalam proses pembahasan yang dilakukan, khususnya pada kluster-kluster krusial yang menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya kluster ketenagakerjaan, mengenai skema pemberian pesangon. Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ketentuan pesangon yang disyaratkan ada 32 kali upah  pekerja.

Namun, dalam draf akhir RUU Omnibus Law Cipta Kerja, jumlah yang disepakati adalah sebanyak 28 kali, dimana 19 kali upah dibayarkan oleh perusahaan, dan 9 kali sisanya dibayar pemerintah. “Jadi total 28 kali upah, skemanya kami revisi dengan skema asuransi melalui BP Jamsostek."

Menurut Airlangga, selama ini kebijakan pesangon sebanyak 32 kali upah yang diberlakukan di Indonesia memberatkan pengusaha, hingga memengaruhi minat untuk berinvestasi.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Jelang Pengesahan RUU Cipta Kerja, Serikat Pekerja: Luar Biasa Mengecewakan

Rencana pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Cipta Kerja menuai protes dari asosiasi pekerja dan buruh. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat menuturkan hasil pembahasan final RUU yang dilakukan oleh pemerintah dan dewan tak menunjukkan keberpihakan kepada pekerja, dan berpotensi merugikan di kemudian hari.

Terlebih, sikap aji mumpung pemerintah melakukan kejar tayang pembahasan di tengah pandemi Covid-19 dinilai tak peka dengan kondisi sulit yang dihadapi saat ini. “Untuk kluster ketenagerjaan poin-poin yang kami soroti masih sama, terkait dengan hilangnya upah minimum sektoral, status pekerja kontrak dan outsourcing yang tanpa batasan dan kepastian, hingga soal pesangon,” ujar Mirah kepada Tempo, Jumat 2 Oktober 2020.

Pemerintah nyatanya tetap mengabaikan kepentingan buruh, dengan condong pada kebijakan-kebijakan pro investasi atau pelaku usaha. “Alih-alih fokus pada penanganan Covid-19 seperti negara-negara lain, pemerintah malah fokus Omnibus Law untuk kepentingan investasi, hasilnya luar biasa mengecewakan kami.”

Ketidakberpihakan pemerintah pada nasib buruh telah tampak sejak pertama kali rancangan omnibus ini digulirkan. Meski dilibatkan dalam pembentukan tim kerja perumusan bersama perwakilan pelaku usaha di bawah koordinasi Kementerian Ketenagakerjaan, asosiasi buruh dan pekerja ditempatkan dalam posisi lemah, tak diperhitungkan untuk  memberikan masukan yang berpengaruh dalam rumusan draf awal yang akan diajukan pemerintah.

“Saat pembentukan tim kerja perwakilan kami bertanya apakah nanti draft yang disusun bersama dengan kami nanti akan jadi rujukan dan pegangan sah di DPR, pemerintah bilang tidak ini hanya menampung saran, jadi memang sudah setengah hati dan enggak niat,” kata Mirah.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Mulai Besok Jasa Marga Buka Tutup Ruas Tol Jagorawi di Titik Ini

Jasa Marga kembali melanjutkan pekerjaan pemeliharaan Jalan Tol Jagorawi pada minggu pertama Oktober 2020. 

"Setelah sebelumnya menyelesaikan Pemeliharan dan Rekonstruksi Perkerasan sepanjang 498 meter, Minggu ini pekerjaan akan dilakukan sepanjang 198 meter di dua lokasi jalur arah Ciawi," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Jasa Marga telah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian untuk pengaturan lalulintas secara situasional di lokasi pekerjaan, dengan rincian detail yaitu :

1. On Ramp menuju Pondok Indah Lajur 1 sepanjang 100 m yang akan dilaksanakan mulai hari Minggu, 4 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB s.d hari Kamis, 8 Oktober 2020 Pukul 07.00 WIB. Selama pekerjaan berlangsung, untuk pekerjaan di on ramp menuju Pondok Indah akan diberlakukan buka tutup lalu lintas pada lajur 1 dan lajur 2;

2. Km 11+742 s.d 11+840 lajur 1 sepanjang 98 m akan dilaksanakan pada Selasa, 6 Oktober 2020 sampai dengan Sabtu, 10 Oktober 2020 pukul 07.00 WIB.

Baca berita selengkapnya di sini.

4. Harga Tes Swab Maksimal Rp 900 Ribu, Airlangga: Sesuai Rekomendasi BPKP

Pemerintah bakal menetapkan harga batas atas tes usap alias tes swab melalui PCR untuk mendeteksi Covid-19 sebesar Rp 900 ribu. Hal tersebut sesuai rekomendasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.

"Kemenkes tadi menyampaikan bahwa berdasar rekomendasi BPKP yang akan diumumkan oleh BPKP bahwa untuk pengetesan swab test melalui PCR harga akan ditentukan maksimal Rp 900 ribu," ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam konferensi video, Jumar, 2 Oktober 2020.

Airlangga mengatakan penetapan harga itu akan berlaku setelah diumumkan oleh BPKP. Setelah itu, Kemenkes akan membuat surat edaran.

Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah menurunkan tarif tes swab sebagai langkah pengendalian dan penanganan Covid-19. "Mengimbau pada pemerintah agar pelaksanaan tes swab harganya bisa diturunkan, ada standarisasi harga," kata Puan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 29 September 2020.

Baca berita selengkapnya di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus