Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Aksi Transportasi Online (KATO) Yudi Arianto berharap pemerintah mengatur tiga aspek tentang transportasi roda dua berbasis daring alias ojek online. Tiga aspek itu adalah status pengemudi ojek online sebagai mitra perusahaan, legalitas, dan kesejahteraan.
Menurut Yudi, perusahaan penyedia aplikasi ojek online dapat memutus status mitra pengemudi secara sepihak. "Dengan mudahnya kami diputus mitra oleh aplikator secara sepihak, yang akhirnya berimbas pada hilangnya mata pencaharian tanpa adanya kejelasan-kejelasan," katanya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 7 Mei 2018.
Baca juga: Seberapa Besar Peluang Ojek Online Diakui sebagai Angkutan Umum?
KATO dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Mereka meminta pemerintah mengakui ojek online sebagai transportasi umum.
Dari segi legalitas, Yudi berujar ojek online perlu payung hukum. Sebab, ojek pangkalan kerap menolak ojek online beroperasi. "Mereka menolak bahwa kita ilegal," ujarnya.
Alasan lain adalah urgensi legalitas agar pemerintah memiliki payung hukum untuk menindaklanjuti persoalan perusahaan penyedia aplikasi ojek online.
Untuk aspek kesejahteraan, Yudi mengklaim perusahaan penyedia aplikasi tidak memberikan jaminan sosial yang dibayarkan perusahaan. Selama ini, perusahaan memang mewajibkan mitranya memiliki asuransi.
Namun perusahaan tak menanggung biaya asuransi. Go-Jek, misalnya, akan memotong saldo pengemudi Rp 15 ribu per bulan untuk asuransi. Belum lagi pengemudi ojek online harus mendaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan mandiri.
"Kalau di kantor (lain), ada berapa persen (biaya asuransi ditanggung) perusahaan. Ini tidak," ucap Yudi. "Jadi kita (ojek online) cover diri sendiri karena mitra."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini