Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UKT Mahal, Porsi Anggaran Pemerintah untuk Perguruan Tinggi Rendah

Mahalnya uang kuliah tunggal atau UKT disebabkan porsi anggaran untuk perguruan tinggi rendah meski alokasi dana pendidikan mencapai 20 persen APBN

31 Mei 2024 | 06.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mahasiswa melakukan aksi berkemah di halaman Balairung, Universitas Gadjah Mada (UGM), Sleman, D.I Yogyakarta, Rabu, 29 Mei 2024. Aksi tersebut bentuk protes atas tingginya nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT). ANTARA/Andreas Fitri Atmoko

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Isu mahalnya biaya pendidikan khususnya uang kuliah tunggal atau UKT jadi bahan perbincangan publik beberapa waktu belakangan ini. Ekonom Poltak Hotradero menilai, porsi anggaran untuk alokasi pendidikan perlu ditinjau kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada dasarnya, pendidikan mendapatkan alokasi sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Itu kelihatan cukup berat ya sebenarnya, karena pendidikan itu lebar sekali. Sebagian besar masyarakat kita masih di pendidikan dasar dan menengah. Pendidikan tinggi masih sangat kecil," kata Poltak saat ditemui di Gowork Co-working and Office Space, Jakarta Selatan pada Kamis, 30 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kondisi ini, kata dia menjadikan porsi APBN akan terdistribusikan lebih besar ke jenjang pendidikan dasar dan menengah itu. "Pendidikan tinggi ini juga sebenarnya perlu peninjauan kembali, mengenai bagaimana skema yang terbaik. Karena di satu sisi memang pendidikan tinggi perlu independensi," tuturnya.

Dia mencontohkan negara Inggris, yang mana pos anggaran untuk research and development (RnD) oleh berbagai korporasi tidak berkutat di dalam perusahaan, melainkan dialokasikan ke pendidikan tinggi. Jadi, dengan cara seperti itu, maka universitas-universitas selalu punya lembaga pendidikan dan pengembangan. 

Dengan cara itu pula, kata Poltak hubungan antara universitas dengan industri jadi erat. "Kenapa? Karena mereka benar-benar terpakai. Nah mungkin cara ini bisa dicoba di Indonesia. Tapi kan kembali lagi kita lihat bahwa anggaran RnD-nya di Indonesia masih rendah. Nah ini yang sebenarnya jadi masalah."

Dia menegaskan, untuk meningkatkan pembiayaan pendidikan tinggi tidak bisa hanya mengandalkan pengajaran saja. "Tapi, harus dibahas pada RnD-nya. Itu, sih, menurut saya."

Pada 27 Mei 2024, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membatalkan semua kenaikan UKT perguruan tinggi negeri atau PTN pada tahun ini. Sebelumnya, dia telah berdiskusi dengan para rektor dan mendengarkan aspirasi masyarakat. “Kami mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini dan kami akan merevaluasi semua permintaan peningkatan UKT dari PTN,” kata Nadiem usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dia juga berjanji tidak akan ada mahasiswa yang terdampak dengan kenaikan UKT tersebut. Kenaikan UKT di berbagai kampus dianggap terjadi atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

ANNISA FEBIOLA | DANIEL A. FAJRI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus