Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2024 di Jawa Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penetapan UMK Jawa Barat 2024 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur mengenai UMK Jawa Barat tahun 2024,” kata Bey dalam keterangan resminya di Gedung Sate Bandung, Kamis, 30 November 2023.
Dalam keputusan tersebut, nominal UMK Kota Bandung 2024 ditetapkan sebesar Rp4.209.309. Angka itu mengalami peningkatan 3,97 persen atau bertambah Rp160.846,31 dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4.048.462,69.
Sementara itu, UMK Kabupaten Bandung Barat 2024 sebesar Rp3.508.677. Jumlah itu mengalami kenaikan sekitar 0,80 persen atau bertambah Rp27.881,60 dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795.
Kemudian, UMK Kabupaten Bandung sebesar Rp3.527.967. Angka itu bertambah Rp35.501,01 atau naik sekitar 1,02 persen dari nominal pada 2023, yaitu Rp3.492.465.
Daftar UMK Jawa Barat 2024
Berikut rincian besaran UMK di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat pada 2024 serta jumlah kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:
- UMK Kota Bekasi 2024: Rp5.343.430 atau naik Rp185.181,80 (3,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.158.248,20.
- UMK Kabupaten Karawang 2024: Rp5.257.834 atau naik Rp81.654,93 (1,58 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.176.179,07.
- UMK Kabupaten Bekasi 2024: Rp5.219.263 atau naik Rp81.687,56 (1,59 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp5.137.575,44.
- UMK Kabupaten Purwakarta 2024: Rp4.499.768 atau naik Rp35.092,98 (0,79 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.464.675,02.
- UMK Kabupaten Subang 2024: Rp3.294.485 atau naik Rp20.674,40 (0,63 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.273.810,60.
- UMK Kota Depok 2024: Rp4.878.612 atau naik Rp184.118,30 (3,92 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.694.493,70.
- UMK Kota Bogor 2024: Rp4.813.988 atau naik Rp174.558,61 (3,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.639.429,39.
- UMK Kabupaten Bogor 2024: Rp4.579.541 atau naik Rp59.328,75 (1,31 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.520.212,25.
- UMK Kabupaten Sukabumi 2024: Rp3.384.491 atau naik Rp32.607,81 (0,97 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.351.883,19.
- UMK Kabupaten Cianjur 2024: Rp2.915.102 atau naik Rp21.872,90 (0,76 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.893.229,10.
- UMK Kota Sukabumi 2024: Rp2.834.399 atau naik Rp86.624,14 (3,15 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.747.774,86.
- UMK Kota Bandung 2024: Rp4.209.309 atau naik Rp160.846,31 (3,97 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp4.048.462,69.
- UMK Kota mahi 2024: Rp3.627.880 atau naik Rp113.786,75 (3,24 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.514.093,25.
- UMK Kabupaten Bandung Barat 2024: Rp3.508.677 atau naik Rp27.881,60 (0,80 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795,40.
- UMK Kabupaten Sumedang 2024: Rp3.504.308 atau naik Rp33.173,90 (0,96 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.471.134,10.
- UMK Kabupaten Bandung 2024: Rp3.527.967 atau naik Rp35.501,01 (1,02 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp3.480.795,40.
- UMK Kabupaten Indramayu 2024: Rp 2.623.697 atau naik Rp81.700,28 (3,21 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.541.996,72.
- UMK Kota Cirebon 2024: Rp2.533.038 atau naik Rp76.521,40 (3,12 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.456.516,60.
- UMK Kabupaten Cirebon 2024: Rp2.517.730 atau naik Rp86.949,17 (3,58 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.430.780,83.
- UMK Kabupaten Majalengka 2024: Rp2.257.871 atau naik Rp77.268,10 (3,54 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.180.602,90.
- UMK Kabupaten Kuningan 2024: Rp2.074.666 atau naik Rp63.931,70 (3,18 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.101.734,30.
- UMK Kota Tasikmalaya 2024: Rp2.630.951 atau naik Rp97.609,98 (3,85 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.533.341,02.
- UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024: Rp2.535.204 atau naik Rp35.249,87 (1,41 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.499.954,13.
- UMK Kabupaten Garut 2024: Rp2.186.437 atau naik Rp69.118,69 (3,26 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.117.318,31.
- UMK Kabupaten Ciamis 2024: Rp2.089.464 atau naik Rp67.806,58 (3,35 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.021.657,42.
- UMK Kabupaten Pangandaran 2024: Rp2.086.126 atau naik Rp67.737,00 (3,36 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp2.018.389,00.
- UMK Kota Banjar 2024: Rp2.070.192 atau naik Rp72.072,95 (3,61 persen) dibandingkan pada 2023, yaitu Rp1.998.119,05.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Ketahui Perbedaan UMK dan UMR dalam Sistem Pengupahan