Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan cukai minuman yang mengandung gula atau pemanis buatan. Dengan usulan ini, ia memprediksi terjadi penurunan produksi dari pabrikan hingga 8 persen.
“Sebab, ada elastisitas minus 0,8,” kata kata dia dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2020.
Usulan cukai minuman bergula ini disampaikan Kementerian Keuangan sejak beberapa tahun lalu. Salah satu tujuannya untuk mengendalikan konsumsi gula di tengah tingginya angka diabetes di Indonesia.
Tapi rencana itu belum kunjung terwujud. Hari ini, Sri Mulyani kembali mengusulkan cukai minuman ini. Dia mengusulkan cukai untuk tiga produk. Di antaranya teh kemasan Rp 1.500 per liter, minuman bersoda Rp 2.500 per liter, dan minuman energi, kopi, dan yang lainnya, Rp 2.500 per liter.
Dengan usulan ini, maka produksi teh kemasan diperkirakan turun dari 2.191 juta liter, menjadi 2.015 liter. Produksi minuman bersoda turun dari 747 juta liter, menjadi 687 juta liter. Terakhir, produksi minuman energi dan kopi dari 808 juta liter, menjadi 743 liter.
Tapi dengan tarif cukai ini, Sri Mulyani menyebut ada potensi penerimaan negara di masing-masing produk sebesar Rp 2,7 triliun, Rp 1,7 triliun, dan 1,85 triliun. Sehingga, jumlahnya mencapai Rp 6,25 triliun.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini