Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

UU PPSK, OJK: Amanah yang Luar Biasa Tantangannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

27 Januari 2023 | 14.32 WIB

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perbesar
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Menurut OJK, ini menjadi amanah yang luar biasa tantangannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Ini mengamanahkan dua bidang yang menurut kami sangat luar biasa tantangannya. Pertama adalah koperasi yang open loop, yang nanti menjadi lembaga keuangan mikro. Bapak Ibu bisa bayangkan jumlah koperasi yang sebegitu banyaknya di Indonesia," kata Deputi Direktur Direktorat Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto dalam konferensi pers 'Penyampaian Hasil Pengawasan Ombudsman RI Sektor Perekonomian I 2022', Kamis, 26 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun tantangan kedua menurutnya adalah pengawasan aset kripto. Berkat UU PPSK, pengawasan aset kripto yang sebelumnya berada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kini berpindah ke OJK. 

Menurut Hudiyanto, tingkat literasi dan edukasi yang sangat jomplang dengan tingkat inklusi menjadi tantangan. Kejomplangan itulah yang nantinya menciptakan pengaduan-pengaduan terkait aset kripto ke depannya. 

"Kalau menurut data kami, literasi keuangan di Indonesia hanya 49 (persen), tapi inklusinya sudah 90 persen. Jadi, yang paham masih tertinggal, yang beli sudah banyak sehingga itu men-create pengaduan-pengaduan yang ada pada kami," tutur Hudiyanto.

Dalam kesempatan itu, dia juga menyampaikan OJK tidak selalu menguatkan penanganan pengaduan. Tahun 2022, kata dia, OJK menerima 14.200 pengaduan. 

"Tapi karena memang di sektor jasa keuangan ada mekanisme internal dispute resolution, sebagian besar diselesaikan oleh pelaku jasa keuangan," tuturnya.

Selain dua kewenangan yang disebut Hudiyanto, ada beberapa kewenangan OJK lain yang diamanahkan kepada OJK melalui UU PPSK, termasuk menangani bullion bank, bursa karbon, hingga melakukan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan. Hal ini mendapat tanggapan dari ekonom. 

"Saya cuma khawatir OJK ini akan overload melihat infrastruktur dan SDM (sumber daya manusia) yang ada sekarang, karena amanat dari UU PPSK terhadap OJK banyak sekali," tutur Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, Jumat, 6 Januari 2023.

Dia pun membandingkan OJK dengan lembaga serupa di negara lain yang tidak memiliki tugas seluas itu. Misalnya, di Amerika Serikat (AS). Di AS, ada SEC atau Komisi Sekuritas dan Bursa AS untuk urusan sekuritas dan ada CFTC atau Komisi Perdagangan Komoditas Berjangka untuk urusan komoditas termasuk aset kripto. 

Dengan kewenangan begitu banyak, masyarakat khawatir pengawasan OJK justru tidak akan maksimal. "Karena banyak wewenang, dan ujungnya perlindungan ke masyarakat jadi menurun," ucap Bhima.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus