Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberi sinyal setuju terhadap rencana penghapusan kredit macet usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di perbankan nasional.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pekan lalu, saya bertemu Presiden Jokowi dan Presiden Jokowi setuju rencana menghapus kredit UMKM yang macet di perbankan," ujar Teten di Jakarta pada Rabu, 9 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teten menjelaskan, penghapusan kredit macet itu hingga mencapai Rp 5 miliar. Namun untuk tahap pertama, yang akan dihapus maksimal kredit Rp 500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Akan ada penilaian mendalam, macetnya itu seperti apa dan karena apa," tutur Teten.
Lebih jauh, Teten memaparkan ada syarat-syarat bagi UMKM untuk mendapatkan hapus tagih. Pertama, piutang macet UMKM pada bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN.
Kedua, bank dan atau lembaga keuangan non-bank BUMN telah melakukan upaya restrukturisasi dan atau penagihan secara optimal. Ketiga, termasuk KUR dan tahap 2 non-KUR dengan ketentuan debitur dengan kriteria UMKM (PP 7/2021).
Lalu, debitur KUR dengan akad kredit terhitung sejak 2015. Kemudian nilai maksimum kredit sebesar Rp 500 juta untuk KUR dan Rp 5 miliar untuk non-KUR), serta piutang telah macet (Kol 5) dan sudah dilakukan hapus buku. Selain itu, debitur masih bermaksud menjalankan usaha dan mengembangkan usahanya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan kebijakan ini sudah dibahas lebih lanjut dengan Presiden Jokowi. Peraturan perundang-undangannya juga sudah siap. Namun, kata Airlangga, ada syarat dan ketentuan yang mesti dipenuhi.
"Pertama, piutang macet restrukturisasi dulu. Setelah penagihan optimal dan restrukturisasi tidak tertagih, itu bisa dihapus bukukan atau hapus tagih," kata Airlangga, Senin, 17 Juli 2023.
BRI menyambut baik
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI buka suara perihal rencana pemerintah melakukan 'hapus tagih' pada kredit macet UMKM. Direktur Bisnis Mikro BRI Supari mengatakan BRI menyambut baik dan mendukung kebijakan pemerintah mengenai rencana kebijakan hapus tagih kredit UMKM. Sebab, bisa memperluas akses pembiayaan dalam mempercepat inklusi keuangan dan meningkatkan porsi kredit UMKM nasional sebesar 30 persen.
"Bagi BRI, kebijakan hapus tagih ini tidak akan berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan perseroan," kata Supari melalui pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 10 Agustus 2023.
Beda hapus buku dan hapus tagih
Ini karena kerugiannya telah diserap ketika BRI melakukan hapus buku. Dia menjelaskan, ada dua istilah dalam industri pembiayaan, yaitu hapus buku dan hapus tagih.
Hapus buku, lanjut Supari, adalah penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca (on-balance sheet) dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank, yaitu telah dalam kategori pinjaman macet, sudah dicadangkan 100 persen dan sebagainya.
"Kebijakan hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur dari membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan," beber Supari. "Sedangkan hapus tagih adalah kebijakan menghapus kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku dan tidak ditagih kembali."
Kondisi dan syarat kebijakan hapus tagih
Supari menjelaskan, kebijakan hapus tagih dilakukan perbankan dengan kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya, bagi nasabah korban bencana alam dan dinyatakan sebagai bencana alam nasional oleh pemerintah (seperti bencana tsunami Aceh pada 2004), serta telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Penyaluran kredit UMKM BRI capai 77,8 persen
Lebih jauh, Supari mengatakan per akhir Maret 2023, penyaluran kredit perbankan ke sektor UMKM mencapai Rp 1.303,6 triliun. Ini setara dengan 20,2 persen dari total kredit perbankan.
"Dengan total kredit UMKM BRI mencapai sebesar Rp 989,64 triliun (sebesar 83,9 persen dari total kredit BRI), maka kontribusi BRI terhadap penyaluran kredit UMKM nasional mencapai 77,8 persen," tutur dia.
Mandiri: perlu ada ketentuan turunan
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menyebut kebijakan ini memerlukan ketentuan turunan.
"Kami menilai diperlukan ketentuan turunan agar dapat terlaksana secara tertib, seperti persyaratan teknis dan mekanisme penyesuaian informasi debitur di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan)," kata Corporate Secretary Bank Mandiri, Rudi As Aturridha, melalui pesan tertulis pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Dia menuturkan, segmen UMKM di Bank Mandiri saat ini tumbuh baik. Total kredit UMKM mengalami pertumbuhan 8,1 persen secara tahunan (Yoy) menjadi Rp 119,7 triliun, dengan kualitas terjaga yakni kredit bermasalah (NPL) sebesar 1,5 persen.
Rudi mengatakan ketentuan hapus tagih untuk UMKM telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU PPSK.
"Kebijakan ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi debitur segmen UMKM, terutama yang terkena dampak dari pandemi Covid-19 yang lalu, agar mereka dapat memulai usahanya kembali dan mendapatkan kredit," tutur dia.
Harus diterapkan secara selektif
Sebelumnya, Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Ahmad Siddik Badruddin menyebut bahwa kebijakan ini harus diterapkan secara selektif. Menurutnya, hapus buku dan tagih kredit macet UMKM bisa ditujukan kepada para debitur yang selama ini berusaha keras dan bekerja sama dengan bank untuk melakukan restrukturisasi terhadap kredit macetnya tapi belum membuahkan hasil.
"Kami harus hindari debitur-debitur yang misalnya, fiktif atau tidak bisa ditemui lagi di lapangan," kata Achmad Siddik dalam konferensi pers virtual, Senin, 31 Juli 2023. .
Artinya, Achmad Siddik melanjutkan, kebijakan hapus buku dan tagih kredit macet UMKM ini diberikan kepada debitur segmen UMKM yang masih ada dan berpotensi meningkatkan usahanya. "Kami bisa bantu mereka melakukan hapus tagih. Nanti kami tunggu mengenai ketentuan turunannya," tuturnya.
AMELIA RAHIMA SARI | RIRI RAHAYU | ANTARA