Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Yustinus Prastowo Ungkap Alasan Indonesia Belum Samai Negara Nordik: Rasio Pajak Masih Rendah

Yustinus Prastowo menilai rasio pajak yang relatif rendah menjadi sebab Indonesia belum bisa menyamai negara-negara Nordik.

7 Juni 2024 | 03.11 WIB

Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Perbesar
Ondel-Ondel ikut serta saat acara Spectaxcular 2023 di MH Thamrin, Jakarta, Ahad, 6 Agustus 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar acara Spectaxcular 2023 yang bertujuan untuk menyosialisasikan pajak, manfaatnya kepada masyarakat dan integrasi NIK sebagai NPWP. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menjelaskan alasan kenapa Indonesia belum bisa menyamai pencapaian negara-negara Nordik. Menurut dia, kondisi itu disebabkan rasio pajak (tax ratio) Indonesia masih tergolong rendah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Perbandingan Indonesia dengan negara-negara Nordik awalnya disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Seminar Nasional Jesuit Indonesia di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024. Bendahara negara itu mengaku kerap mendengar celetukan soal kenapa pendidikan di Indonesia (sampai perguruan tinggi) tidak gratis seperti di negara-negara Nordik. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Negara-negara Nordik terdiri dari Denmark, Norwegia, Swedia, Finlandia, dan Islandia, serta Kepulauan Faroe, Greenland, dan Åland. Blok negara yang berada di kawasan Eropa Utara ini kerap dijadikan patokan sebagai negara ideal. Berdasarkan World Happiness Report 2021, lima negara Nordik menempati tujuh besar jajaran negara paling bahagia di dunia. 

Prastowo menjelaskan, penyediaan fasilitas serba gratis di negara maju itu karena ada peran pengeluaran publik dari negara yang besar dalam ekonomi. Menurut dia, peran besar negara itu ditopang oleh penerimaan pajak. Sementara itu, rasio pajak di Indonesia masih relatif lebih rendah dari negara-negara Nordik. “Sebagian besar penduduk Indonesia tidak membayar pajak penghasilan,” ujar Prastowo dalam postingannya di media sosial X (dulunya Twitter), Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Prastowo, rasio pajak yang masih rendah itu disebabkan oleh pendapatan penduduk yang masih rendah dan adanya keringanan pajak untuk melindungi pendapatan masyarakat. Dua faktor ini, kata dia, mempengaruhi kinerja penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP). Kontribusi PPh OP di Indonesia, masih rendah dibandingkan negara Nordik. “Ini berdampak pada kinerja penerimaan pajak secara keseluruhan (tax ratio), mengingat kontribusi dari PPh OP yang tinggi menjadi kunci kenaikan tax ratio,” ujarnya.

Dengan rasio pajak yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara Nordik, kata Prastowo, kemampuan negara dalam ekonomi juga lebih terbatas. Akibatnya, pemerintah memiliki keterbatasan dalam menyediakan fasilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Prastowo menjelaskan, sistem dan praktik di negara Nordik yang efektif, bisa menjadi acuan bagi Indonesia. Acuan itu berupa rasio pajak tinggi, kontribusi individu besar, pelayanan publik bagus. Untuk itu, Indonesia harus meningkatkan pendapatan dan kepatuhan individu soal pajak, memperkuat sistem, dan kebijakan yang pro kepada pemerataan yang berkeadilan. “Ini pekerjaan rumah yang besar dan mesti dipikirkan. Beberapa sudah dan sedang disiapkan,” kata dia.

Selain itu, kata Prastowo, ada hal lain yang harus dipenuhi untuk menyamai negara-negara Nordik. Prasyarat itu adalah ditekannya korupsi agar penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan baik.

HAN REVANDA PUTRA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus