Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas dan Novel Baswedan Pimpin Pemusnahan Baja Tak Sesuai SNI Senilai Rp 32,23 Miliar

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk baja tulangan beton tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017.

12 Januari 2023 | 15.06 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan
Perbesar
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan (kiri) melakukan sidak ke pabrik baja tulangan beton di PT Long Teng Iron and Steel Product di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis 12 Januari 2023. Menteri Perdagangan bersama tim Kepolisian RI melakukan penertiban terhadap 2.300 ton baja tulang beton yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) senilai Rp32 miliar. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mempimpin pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) di Banten yang dinilai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 419.537 batang atau 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp32,23 miliar.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kami berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang  memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak," ujarnya di Banten pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ia berujar sidak dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi  industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas  Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi  Banten melakukan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar  dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan  secara teknis.

Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera  diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek 
keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

Adapun tindakan pengamanan sementara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan. Dalam beleid itu disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
 
Tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana  denda paling banyak Rp2 miliar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan, ditambah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen. 

Selain itu, produk yang tidak sesuai SNI akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk  sejenis. Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI juga dapat mengakibatkan  konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan 
konsumen.

"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen  terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” ujar Veri.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus