Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri Novel Baswedan mempimpin pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) di Banten yang dinilai tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Jumlah produk yang dimusnahkan sebanyak 419.537 batang atau 2.302 ton dengan nilai mencapai Rp32,23 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak," ujarnya di Banten pada Kamis, 12 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia berujar sidak dilakukan agar menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku. Hal ini juga menjadi upaya pemerintah melalui Kementerian Perdagangan untuk melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu. Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.
Hasil pengujian di laboratorium menunjukkan produk-produk tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017. Setelah terbukti tidak memenuhi SNI, tutur Zulhas, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek
keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).
Adapun tindakan pengamanan sementara ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan. Dalam beleid itu disebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman sanksi pidana berdasarkan pasal 62 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan tindakan memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan, ditambah memperdagangkan dengan harga jual yang lebih murah akan menimbulkan kerugian bagi konsumen.
Selain itu, produk yang tidak sesuai SNI akan menimbulkan persaingan tidak sehat karena dapat mematikan industri dalam negeri untuk produk sejenis. Ketidaksesuaian produk BjTB terhadap persyaratan mutu SNI juga dapat mengakibatkan konstruksi bangunan tidak kokoh sehingga berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan
konsumen.
"Kementerian Perdagangan akan terus berupaya agar konsumen terlindungi dan hak-haknya terpenuhi sehingga terhindar dari kerugian,” ujar Veri.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.