Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Zulhas Jelaskan Fungsi Satgas Barang Impor Ilegal, dari Pengawasan hingga Tindakan Hukum

Zulhas mengatakan jenis-jenis barang yang diawasi seperti produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik.

19 Juli 2024 | 17.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kunjungan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan ke Sentra Rendang Asese, Kota Padang, Minggu, 7 Juli 2024. Saat kunjungan tersebut Zulkifli Hasan juga melakukan dialog dengan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). TEMPO/Fachri Hamzah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menuturkan peran satuan tugas atau satgas pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang dibentuk Kementerian Perdagangan (Kemendag) beserta 11 kementerian dan lembaga.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tugasnya antara lain melakukan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya. Kemudian memetakan sasaran, program, dan langsung bekerja,” kata Zulhas di kantornya, Jumat, 19 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulhas mengatakan satgas barang impor ini juga akan melakukan pemeriksaan, perizinan usaha, atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, seperti standar, SNI, dan pajak.

“Kami juga melakukan klarifikasi terhadap pelaku usaha terkait dengan dugaan pelanggaran, tentu tindak hukum sesuai berdasarkan ketentuan peraturan yang diberlakukan,” kata dia.

Kemudian, ia mengatakan jenis-jenis barang yang diawasi seperti produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, dan kosmetik. Satgas juga akan melakukan pengawasan secara berkala, khusus, hingga terpadu yang berfokus pada importir dan distributor.

“Sudah ada beberapa titik, di mananya ya jangan, dong (dikasih tahu),” ujarnya.

Satgas dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 38 Ayat 1 bahwa pemerintah mengatur kegiatan perdagangan warga melalui kebijakan dan pengendalian di bidang ekspor dan impor. Kemudian PP 29 Tahun 2021 tentang penyalahgunaan perdagangan, Pasal 139 Ayat 3 bahwa menteri mempunyai wewenang melakukan pengawasan di bidang perdagangan di tingkat nasional. 

Satgas beranggotakan 11 kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Perdagangan, Kejasaan Agung, Polri, Kementerian Keuangan, Kemenprin, Kemenkumham, BIN, BPPOM, Bakamla, TNI AL, Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota yang membidangi perdagangan. Berlaku sejak 18 Juli 2024 hingga akhir Desember 2024, mengikuti masa kerja tahunan dan akan diperpanjang jika diperlukan. 

Bagus Pribadi

Bagus Pribadi

Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Jeda yang mencakup olahraga dan seni.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus