Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Prosedur Periksa Gigi kala PPKM Darurat

Buat yang ingin periksa gigi di masa PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, perhatikan beberapa hal ini, seperti yang dijelaskan dokter gigi.

13 Juli 2021 | 15.00 WIB

Ilustrasi periksa di dokter gigi. Shutterstock
Perbesar
Ilustrasi periksa di dokter gigi. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Buat yang ingin periksa gigi di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat, 3-20 Juli 2021, perhatikan beberapa hal ini. Salah satunya bersiap menjalani penapisan atau skrining secara ketat demi mencegah penularan COVID-19.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dokter gigi dari Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran, Shaliha Hasim, mengatakan skrining mencakup pemeriksaan suhu, gejala, dan kontak erat pada kasus COVID-19. Pasien yang bergejala seperti COVID-19, misalnya demam dan batuk saat skrining, harus siap ditolak untuk berkonsultasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Kalau dia ada batuk tetapi memaksa untuk tindakan, minimal harus swab antigen dulu. Jadi, kalau ada gejala yang jelas, tidak akan kita terima. Kalau ternyata dia positif, masuknya ke dokter umum untuk diarahkan ke pengobatan COVID-19 dulu," tutur dokter yang berpraktik di DMP Empang, Bogor, itu.

Menurut Shaliha, hal ini berbeda dengan dulu. Pasien sekedar batuk, pilek, atau mengaku tidak kontak dengan orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 akan diterima untuk berkonsultasi. Sebelum datang ke klinik gigi, pasien sebenarnya bisa memanfaatkan fasilitas telemedicine dulu sebagai deteksi awal masalah gigi. Namun, memang tak semua kasus gigi bisa diselesaikan lewat telemedicine.

Setelah lolos penapisan, pasien harus masuk ke ruang pemeriksaan sambil mengenakan APD. Apabila dia butuh ditemani pendamping, maka pendamping dibatasi hanya satu orang dan harus bersedia mengenakan APD. APD untuk pasien dan pendamping biasanya bisa dibeli seharga Rp 15 ribu, terdiri dari pakaian dan penutup kepala. Selain itu, pasien juga harus dilengkapi dengan persetujuan medik yang harus ditandatangi kalau masuk dan dilakukan tindakan risiko tinggi tertular dan menularkan (COVID-19).

Selain menerapkan skrining ketat, Shaliha dan tim memilih tetap praktik di tengah PPKM Darurat juga karena memiliki fasilitas APD level 3 sesuai anjuran Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PB PDGI) dan Kementerian Kesehatan. Ruangan praktik pun diatur sesuai protokol pencegahan penularan COVID-19, seperti memiliki ventilasi baik, penyemprotan ruangan setiap usai menangani satu pasien, dokter tidak makan dan minum, serta salat di dalam ruangan praktik atau klinik.

Shaliha mengatakan para dokter dan perawat tidak makan dan minum di dalam ruangan klinik, begitu juga salat. Begitu APD mereka kenakan, mereka harus siap berlaku seperti sedang berpuasa. Untungnya, konsultasi gigi hanya empat jam untuk setiap shift.

Kasus yang ditangani sebatas yang darurat, seperti pulpitis, yakni nyeri gigi berdenyut yang membuat sakit kepala sehingga pasien tidak bisa melakukan kegiatan, abses atau bengkak, polip pulpa atau jaringan asing tumbuh di dalam gigi sehingga membuat tidak nyaman saat makan.

Pada kasus polip pulpa, biasanya dokter akan membersihkan jaringan yang tumbuh lalu menutupnya sementara. Kasus lain misalnya gigi berlubang dan ngilu, peengeboran akan dilakukan minimal dan menambal sementara gigi berlubang itu.

"Yang menyebabkan aerosol itu pengeboran dan scalling. Jadi kalau scalling tidak samasekali kecuali lokal, misalnya karena dibutuhkan. Scalling seperti yang rutin dilakukan kami tolak. Kalau penambalan yang butuh pengeboran banyak biasanya ditunda dengan penambalan sementara," tutur Shaliha.

Sebelumnya, PDGI melalui surat edaran pada 3 Juli 2021 mengimbau dokter gigi selama PPKM Darurat sementara tidak membuka praktik. Tetapi bagi dokter yang membuka praktik hanya melayani kasus-kasus darurat sambil mengenakan APD level 3. Dokter juga dianjurkan memberikan pelayanan pada pasien melalui teledentistry atau telemedicine.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus