Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Rincian Pasal-pasal PP Kesehatan Tentang Sosialisasi Alat Kontrasepsi Bagi Remaja yang Sudah Menikah

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah.

7 Agustus 2024 | 23.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja pada 26 Juli 2024.

PP Kesehatan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Beberapa pasal dianggap kontroversial karena melegalkan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang sudah menikah. Berikut beberapa pasal tersebut:

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertama ada Pasal 103. Dalam PP ini, pemerintah menyebutkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan reproduksi. Materi yang diberikan meliputi pengetahuan tentang sistem dan proses reproduksi, menjaga kesehatan alat reproduksi, risiko perilaku seksual, keluarga berencana (KB), melindungi diri serta pemilihan media hiburan sesuai usia.

“Pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (kesehatan sistem reproduksi) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan melalui bahan ajar atau kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan serta kegiatan lain di luar sekolah,” tulis Pasal 103 ayat (3).

Sementara itu dijelaskan dalam ayat (4), pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi.

“Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang mempunyai kompetensi sesuai dengan kewenangannya,” seperti dikutip dari Pasal 103 ayat (5). 

Pasal 107 menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus aman, berkualitas, terjangkau, tidak diskriminatif, dan menjaga privasi serta kesetaraan gender. Setiap orang berhak mendapatkan akses terhadap fasilitas ini.

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan, Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin menyebut bahwa PP ini merupakan langkah penting untuk mereformasi dan membangun sistem kesehatan yang tangguh di seluruh Indonesia. "Ini menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," ujar Menkes Budi pada 29 Juli 2024.

Aturan ini juga menyatakan bahwa upaya kesehatan reproduksi dapat dilakukan di berbagai lokasi, termasuk pos pelayanan terpadu, sekolah, tempat kerja, rumah ibadah, rumah tahanan dan pusat rehabilitasi sosial.

Sementara itu, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo menekankan bahwa pemberian alat kontrasepsi harus tepat sasaran, khususnya bagi remaja yang sudah menikah. "Remaja yang menjelang nikah diperbolehkan membeli alat kontrasepsi, asalkan sesuai dengan norma agama," ujar Hasto pada 7 Agustus 2024.

Aturan ini merupakan bagian dari transformasi kesehatan yang lebih luas untuk membangun sistem kesehatan Indonesia yang mandiri dan inklusif. Dengan penerbitan PP ini, sebanyak 26 Peraturan Pemerintah dan 5 Peraturan Presiden yang lama tidak lagi berlaku.

KARUNIA PUTRI | ECKA PRAMITA | HENDRIK YAPUTRA | KEMENTERIAN KESEHATAN
Pilihan editor: Netty Prasetiyani Aher Kritik Keras PP Nomor 282024 Soal Penyediaan Alat kontrasepsi Bagi Siswa dan Remaja

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus