Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kesehatan

Rokok Elektrik Bisa Jadi Pintu Masuk Anak Kenal Narkoba

Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan NAPZA.

26 Juni 2019 | 10.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektronik (vape) di Bandung, 7 November 2017. Vape atau rokok elektrik merupakan alternatif bagi perokok tembakau. ANTARA/M Agung Rajasa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner bidang Kesehatan dan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Komisi (NAPZA) Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty mengatakan rokok elektrik dapat menjadi pintu masuk bagi anak mendapatkan paparan NAPZA. "Rokok elektrik itu masuk itu jadi pintu masuk yang cukup signifikan," kata Hikmah saat dihubungi Antara pada Rabu 26 Juni 2019.

Baca: Jadi Alternatif, Rokok Elektrik Tak Sepenuhnya Aman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sitti mengatakan rokok elektrik atau vape memiliki dampak yang tidak baik bagi kesehatan dan tumbuh kembang anak sebagaimana zat berbahaya lain. Dia mengatakan pengguna vape meningkat menjadi 2,2 juta pengguna pada 2019 dari dari 1,2 juta di 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tentu, kata dia, realitas tersebut harus menjadi perhatian karena anak dapat terpapar karena hidup di antara pengguna rokok elektrik, termasuk rokok bakar biasa. Dia mengatakan kalangan dewasa saja mudah terpapar. "Jika orang dewasa sangat rentan tentu anak lebih rentan lagi," katanya.

BacaBukan Hanya Serangan Jantung, Ini Risiko Lain dari Rokok Elektrik

Sitti mengatakan perlu intervensi serius dari setiap pihak agar anak tidak terpapar rokok elektrik bahkan menjauhkan mereka agar tidak menjadi pengguna vape.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus