Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hiburan

127 Destinasi Wisata Yogyakarta Buka Saat Libur Lebaran, Ada 4 Aturan Berwisata

Pemerintah DI Yogyakarta menerbitkan empat ketentuan bagi pengelola destinasi wisata dan wisatawan selama libur lebaran.

10 Mei 2021 | 19.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kepala Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Singgih Rahardjo mengatakan sedikitnya 127 destinasi wisata tetap buka selama libur lebaran. Seluruh destinasi wisata ini sudah tercantum dalam Visiting Jogja, sebuah aplikasi rintisan untuk memandu wisatawan sekaligus membeli tiket masuk secara online.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dari 127 destinasi wisata yang beroperasi itu, tidak ada satu pun yang masuk zona oranye dan zona merah Covid-19," ujar Singgih pada Senin, 10 Mei 2021. Dia juga memastikan seluruh objek wisata tersebut hanya menerima kunjungan wisatawan lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati masyarakat boleh bepergian di wilayah aglomerasi selama libur lebaran, Singgih mengatakan, pemerintah tetap menentukan sejumlah rambu bagi pengelola destinasi wisata untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Aturan pertama, menurut dia, destinasi wisata di zona oranye dan zona merah Covid-19 dilarang beroperasi. Jika dikemudian hari ada destinasi wisata yang masuk zona orange dan zona merah Covid-19, maka wajib segera menutup kawasan dan dilarang menerima kunjungan.

"Tidak boleh ada aktivitas wisata apaun di destinasi yang masuk zona oranye atau zona merah Covid-19 dalam bentuk apapun," kata Singgih. Berdasarkan pendataan Pemerintah DI Yogyakarta hingga 8 Mei 2021, dari 27.670 rukun tetangga, jumlah rukun tetangga yang berstatus zona oranye Covid-19 sebanyak 24 RT dan lima RT dengan status zona merah Covid-19.

Wisatawan mengunjungi objek wisata Pantai Parangkusumo di Bantul, DI Yogyakarta, Jumat 1 Januari 2021. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Aturan kedua, Singgih melanjutkan, mengacu pada Instruksi Gubernur DI Yogyakarta Nomor 12/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro 4 Mei 2021 lalu, destinasi wisata hanya boleh menerima kunjungan maksimal 50 persen dari daya tampung. "Kami menerjunkan tim monitoring untuk memantau di lapangan. Kalau ada yang melebihi 50 persen dari kapasitas dan memicu kerumunan, maka kami tak segan menutup tempat itu," ucapnya.

Aturan ketiga, pengelola destinasi wisata dilarang menggelar atraksi yang memicu kerumunan. Aturan keempat, jam operasional semua destinasi wisata dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. "Kami mendorong wisatawan lokal melakukan reservasi tiket masuk secara online melalui aplikasi Visiting Jogja dan memilih pembayaran non-tunai," kata Singgih.

Wisatawan lokal yang hendak masuk ke destinasi wisata, Singgih melanjutkan, tak perlu menunjukkan surat bebas Covid-19. Sementara wisatawan dari luar DI Yogyakarta yang lolos penyekatan kemudian akan masuk ke destinasi wisata, maka orang tersebut wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 berdasarkan rapid test antigen, swaab PCR, atau GeNose.

Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah kebijakan untuk sektor pariwisata dan ekonomi dalam menghadapi libur lebaran di masa pandemi ini. "Yang utama adalah menerapkan protokol kesehatan, membatasi jumlah wisatawan, mempersempit ruang lingkup untuk wisatawan lokal, dan wajib membawa hasil tes Covid-19 negatif bagi wisatawan dari luar Yogyakarta," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus