Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Cara Membuat Paspor Melalui Aplikasi M-Paspor

Permohonan paspor dapat diajukan secara online menggunakan aplikasi M-Paspor. Begini caranya.

16 Juni 2022 | 17.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Paspor merupakan sebuah dokumen persyaratan yang wajib dibawa bagi setiap orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Sebelum membuat paspor, terdapat serangkaian hal yang harus dipersiapkan dan dilakukan.

Saat ini pemerintah telah memudahkan bagi masyarakat yang hendak membuat paspor secara online melalui sebuah aplikasi bernama M-Paspor. Lantas, bagaimana cara membuat paspor?

Sejatinya terdapat tiga jenis paspor yang beredar, yaitu paspor dinas, paspor diplomatik, dan paspor biasa. Umumnya, paspor biasa merupakan jenis paspor yang paling umum digunakan, Sementara paspor dinas dan paspor diplomatik diterbitkan untuk keperluan khusus.

Penerbitan paspor di Indonesia dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Paspor yang diterbitkan berupa paspor berbentuk fisik dan elektronik (e-paspor).

Saat ini proses pembuatan paspor terbilang mudah, yaitu cukup mengunggah scan dokumen ke aplikasi m-paspor. Aplikasi ini dapat diakses oleh masyarakat di seluruh Inodnesia.

Sebelum mengajukan pembuatan paspor melalui m-pasport, pastikan aplikasi sudah terunduh di perangkat. Setelah itu lakukan registrasi dan login ke aplikasi. Melansir kanimbatam.kemenkumham.go.id, berikut adalah langkah-langkah pengajuan permohonan paspor:

  1. Pilih Permohonan Paspor Reguler;
  2. Pop Up Peringatan untuk mengisi data dengan benar;
  3. Pilih untuk siapa paspor di buat (Dewasa atau anak);
  4. Ambil gambar Kartu Tanda Penduduk (KTP) di menu yang muncul;
  5. Setelah klik opsi ‘Pilih Foto’, pemohon akan diarahkan untuk mengisi form berisi nama, tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  6. Isi kuesioner berupa mengisi pertanyaan-pertanyaan yang tersedia untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan;
  7. Unggah dokumen persyaratan berupa scan KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen persyaratan lain (akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis). Pilih salah satu dokumen untuk dijadikan sebagai persyaratan;
  8. Setelah itu, mengisi form biodata kembali;
  9. Selanjutnya, pilih opsi ‘Tambah Pemohon’ untuk menyimpan data permohonan pembuatan paspor;
  10. Pilih kantor imigrasi tujuan terdekat untuk mengambil paspor
  11. Tentukan tanggal dan jam kedatangan
  12. Melakukan pembayaran. Selanjutnya akan muncul kode antrean dan status pembayaran.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus