Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Desak Yogyakarta Bebas dari Kekerasan dan Miras, Ribuan Santri Turun ke Jalan

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman Yogyakarta.

29 Oktober 2024 | 21.00 WIB

Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Aksi ribuan santri mengeruduk Polda DIY mendesak penusukan dan pengeroyokan santri di Prawirotaman Yogyakarta diusut tuntas Selasa (29/10). Tempo/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Yogyakarta - Seruan Yogyakarta damai tanpa kekerasan dan minuman keras (miras) mewarnai aksi ribuan santri turun ke jalan di Yogyakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Aksi damai dan istagasah yang diikuti para santri dari berbagai pondok pesantren di Yogyakarta itu dipusatkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aksi solidaritas itu dipicu kekerasan yang dilakukan sekelompok orang di kawasan kampung turis Prawirotaman yang membuat sedikitnya dua santri Pondok Pesantren Krapyak Yogya terluka. Dua santri asal Pati dan Rembang Jawa Tengah itu dikeroyok dan ditusuk saat sedang bersantai makan sate pada 23 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Koordinator aksi, Abdul Muiz, menuturkan dalam aksi itu mereka mendesak pemerintah, aparat keamanan, dan lembaga terkait untuk meningkatkan keamanan Yogyakarta di semua sektor.

"Setiap tempat di Yogyakarta ini harus bebas dari ancaman kekerasan, dan setiap individu yang berada di dalamnya berhak merasa aman," kata Muiz. "Kami keluarga besar pesantren dan seluruh elemen masyarakat akan terus bersatu menolak segala bentuk kekerasan dan mendukung setiap langkah menuju terciptanya keamanan dan ketertiban."

Kasus Kekerasan di Yogyakarta

Massa pun mendesak aparat lebih melakukan pengawasan ketat untuk mencegah kekerasan di jalanan Yogyakarta yang belakangan kembali marak terjadi. Sejumlah kasus kekerasan dinilai dipicu akibat peredaran minuman keras yang semakin banyak. 

"Kami mendesak aparat dan pemerintah segera mengevaluasi dan mengendalikan peredaran miras yang kian marak, karena satu botol miras dapat memicu seribu kriminalitas," kata Muiz. 

"Kami mendesak Pemda DIY, Pemkab dan Pemkot untuk tidak lagi memberikan izin pendirian toko atau outlet yang memperjualbelikan minuman keras, serta mencabut izin yang telah dikeluarkan," kata dia.

Tuntutan Pesantren

Mewakili dari pondok pesantren, pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta Ida Rufaida Ali menilai bahaya akibat miras melebihi dari zina dan pembunuhan. Karenanya, ia menuntut outlet-outlet yang sudah terlanjur mendapat izin untuk segera dicabut. 

"Tampaknya miras lebih ringan, tapi dengan miras, orang bisa berzina dan membunuh. Inilah keprihatinan kami sebagai pengasuh pesantren," kata dia. "Jangan cuma dihentikan, tapi cabut perizinan toko-toko yang menjual miras ini."

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Polisi Aditya Surya Dharma mengatakan dari penyelidikan kasus pengeroyokan santri itu, para pelaku sengaja mabuk dengan minuman keras.

"Setelah minum, mereka membuat keonaran melalui sebuah provokasi," kata dia. 

Aditya menuturkan, para santri Yogyakarta yang dianiaya itu merupakan korban salah sasaran. "Kemungkinan besar seperti itu (salah sasaran), karena para santri itu sedang makan sate, mereka tidak ada kaitan apa pun hingga dianiaya sampai luka seperti itu," kata dia.

Mila Novita

Mila Novita

Bergabung dengan Tempo sejak 2013 sebagai copywriter dan bergabung dengan redaksi pada 2019 sebagai editor di kanal gaya hidup. Kini menjadi redaktur di desk Jeda yang meliputi gaya hidup, seni, perjalanan, isu internasional, dan olahraga

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus