Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

DPRD Sumbar Bakal Sahkan Perda Pemajuan Kebudayaan

Motivasi pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan karena mulai tidak akrabnya masyarakat Sumatera Barat dengan penggunaan bahasa daerah.

19 September 2023 | 10.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penari memainkan tarian kolaborasi sambil memasak rendang belut, pada Festival Pesona Minangkabau, di Istano Basa Pagaruyuang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, Kamis 17 November 2022. Festival yang masuk dalam kolaborasi Kemenparekraf dengan Pemerintah Daerah melalui Kharisma Event Nusantara tersebut mengangkat potensi daerah seperti adat, budaya, seni, kuliner, UMKM. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Padang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) merancang Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Museum. "Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD Sumbar," kata Ketua Tim Pembahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya, dan Museum kepada Tempo di Padang, Rabu, 13 September 2023.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar itu menjelaskan, Ranperda tersebut awalnya tentang pemajuan kebudayaan saja. Kemudian pada proses pembahasan ditambah dengan cagar budaya dan museum. "Awalnya hanya pemajuan kebudayaan saja. Ranperda tersebut sudah sampai ke tahap pembahasan" kata Hidayat.

Alasan Pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan

Dia menjelaskan, rencana pembentukan Perda yang berkaitan dengan kebudayaan tersebut  hadir karena DPRD melihat terjadi kerenggangan interaksi antarsuku dan etnis di Sumbar. " Motivasi pembentukan Perda ini karena ada potensi  merenggangnya apresiasi, interaksi, atraksi serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis," katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pedagang di Kota Bukittinggi menggunakan pakaian adat sesuai arahan Wali Kota Erman Safar untuk menambah ketertarikan wisatawan. Dok. Antara

Menurut Hidayat sebuah daerah yang maju tentu harus ada harmonisasi, interaksi dan apresiasi antarsuku dan etnis di Sumatera Barat, termasuk agama. "Inilah dasar pertimbangan kami agar toleransi itu semakin baik. Tentu hal itu bisa diwujudkan dengan diskusi-diskusi kebudayaan," ucapnya.

"Toleransi ini bisa semakin baik juga bisa diwujudkan dengan diplomasi kebudayaan," kata anggota DPRD Sumbar Dapil Kota Padang itu.

Masyarakat Sumbar Dinilai Makin Tidak Akrab dengan Bahasa Daerah

Selain itu, motivasi pembentukan Perda Pemajuan Kebudayaan, Cagar Budaya dan Museum ini karena mulai tidak akrabnya masyarakat Sumatera Barat dengan penggunaan bahasa daerah. "Kami melihat banyak diksi bahasa daerah yang punah. Ditambah generasi milenial sudah banyak tidak akrab dengan bahasa daerah," ucapnya.

Tak hanya bahasa, kata Hidayat, permainan daerah juga sudah hilang. Ia mengaku, saat kecil, terbiasa mengakrabi permainan daerah yang disebutnya memiliki banyak makna filosofi kehidupan. 

Hidayat menerangkan, tujuan pembentukan Perda  agar meningkatnya daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Sumbar. "Dengan adanya Perda ini festival kebudayaan di Sumbar ini akan lebih terjadwal, pengunjung lebih mudah mengakses, dan berdampak kepada ekonomi masyarakat," katanya.

Perda ini juga akan menstimulasi terbentuknya kurikulum kebudayaan di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).  Perda bertujuan mengapresiasi orang dan lembaga pelaku kebudayaan. "Saya ingin ada apresiasi lebih terhadap maestro-maestro kebudayaan di Sumatera Barat, baik berupa materil dan sertifikat," katanya.

Hidayat berharap, bahwa akan ada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5 persen untuk kegiatan kebudayaan, revitalisasi cagar budaya dan perbaikan museum. “Saya berharap ada anggaran lebih terhadap pemajuan kebudayaan di Sumbar," ucapnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus