Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Duta Besar Rusia Harap Visa on Arrival untuk Warganya Tak Dicabut

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA bagi WNA Rusia dan Ukraina itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM.

23 Maret 2023 | 09.06 WIB

Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf
Perbesar
Petugas menggiring warga negara Rusia berinisial SS (tengah) dan warga negara Australia berinisial JDA (kanan) yang akan dideportasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Selasa, 14 Maret 2023. Imigrasi Denpasar mendeportasi SS karena menyalahgunakan izin tinggalnya dengan bekerja sebagai artis stand-up comedy di Bali serta mendeportasi JDA yang dilimpahkan Polda Bali ke imigrasi karena diduga melakukan tindak pidana narkotika selama berada di Bali. ANTARA/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bali Wayan Koster mengusulkan pencabutan layanan visa saat kedatangan atau Visa on Arrival (VoA) untuk turis asing atau WNA asal Rusia. Menanggapi itu, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Lyudmila Vorobieva berharap wacana itu tidak terlaksana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Pertama, (usulan pencabutan) visa on arrival dibatalkan atau dicabut. Itu hanya pengajuan atau wacana dari Gubernur Bali. Saya harap keputusan ini tidak diambil,” kata Lyudmila, Jumat, 17 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Lyudmila, pencabutan VoA itu bisa berpengaruh pada kunjungan wisatawan asal Rusia yang berkunjung ke Indonesia. Tak adanya VoA dinilai dapat menyulitkan mereka untuk masuk wilayah Indonesia.

“Visa on arrival membuat lebih mudah untuk menggaet turis,” jata Lyudmila.

Usulan dari Gubernur Bali soal pencabutan VoA itu telah disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM. Namun belum ada keputusan mengenai usulan itu.

Adapun usulan itu muncul setelah maraknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali, khususnya yang berasal dari Rusia dan Ukraina. Warga dari dua negara iti tercatat menjadi pelanggar terbanyak selama berada di Bali.

Terbaru, setidaknya ada 8 WNA Rusia yang dideportasi karena melanggar hukum. Mereka diketahui menyalahgunakan visa wisata dan bekerja secara ilegal di Bali.

Lyudmila pun mendorong wisatawan Rusia untuk mematuhi peraturan di lokasi tujuan wisata. Dalam situs Kedutaan Besar Rusia, telah dicantumkan juga sejumlah rekomendasi dalam mematuhi hukum serta menghormati tradisi dan budaya setempat.

Lyudmila menyebut sebagian besar turis Rusia sebenarnya merupakan orang yang taat hukum dan budaya, termasuk saat di Indonesia. Meski begitu, hal tersebut tidak dapat disamaratakan sebab seringkali terdapat segelintir orang yang tidak menaati hukum. “Tentu seperti di negara-negara lain, pasti ada beberapa orang yang tidak terlalu menaati hukum. Saya pikir itu tidak terlalu menjadi fokus kami," ujarnya.

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus