Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Libur Nataru, Yogyakarta Meniadakan Car Free Night Malioboro Hingga Siapkan Rekayasa Lalu Lintas

Sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta mulai dipadati kendaraan berpelat nomor luar daerah akhir pekan ini, Minggu 22 Desember 2024

22 Desember 2024 | 21.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah ruas jalan di Kota Yogyakarta mulai dipadati kendaraan berpelat nomor luar daerah akhir pekan ini, Ahad 22 Desember 2024. Tak terkecuali kendaraan yang hendak memasuki kawasan Jalan Malioboro. Kepadatan menuju Jalan Malioboro itu sudah tampak mengular dari simpang Gardu Aniem, Jalan Abu Bakar Ali hingga Titik Nol Kilometer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Meski bus pariwisata dilarang masuk kawasan Malioboro, masih ada beberapa bus nakal berpelat nomor luar Yogyakarta yang nekat melintas menambah kepadatan. Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Keselamatan Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Harry Purwanto menuturkan semakin bertambahnya volume kendaraan ke perkotaan maka akan diterapkan sejumlah rekayasa lalu lintas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Misalnya di Jalan Malioboro dari tanggal 23-30 Desember 2024 nanti tidak akan ada car free night alias ditiadakan, jadi aksesnya untuk kendaraan bermotor dibuka terus," ujar Harry, Ahad, 22 Desember 2024.

Tujuan tidak ada car free night

Car free night atau membebaskan Malioboro dari kendaraan bermotor menjadi kebijakan yang setiap harinya dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Pada waktu car free night ini pengunjung bisa berjalan jalan di sepanjang jalur pedestrian dan jalanan utama Malioboro tanpa gangguan klakson, kepadatan kendaraan, dan polusi. Sebab hanya moda seperti sepeda kayuh yang bisa lewat.

Harry mengatakan, peniadaan car free night selama sepekan di Malioboro memiliki dua fungsi pada libur Natal dan Tahun Baru atau Nataru ini. Pertama memberi kesempatan wisatawan bisa menikmati suasana malam di Malioboro dengan kendaraan pribadinya. Kedua membantu memperlancar arus karena Jalan Malioboro terhubung dengan sejumlah ruas lain di pusat kota.

Puncak kedatangan wisatawan

Puncak kedatangan wisatawan saat libur Nataru sendiri diprediksi jatuh pada tanggal 24 dan 31 Desember 2024. Sedangkan untuk puncak arus balik diprediksi pada tanggal 1 dan 2 Januari 2025. Pemerintah Kota Yogyakarta juga masih terus memantau data terbaru dari Kementerian Perhubungan. Info terbaru sebanyak 7,3 juta orang diprediksi masuk Yogyakarta selama libur Natal dan tahun baru ini.

"Kalau puncak kedatangan diprediksi tanggal 24 Desember pagi, prediksinya jumlah masyarakat yang keluar dari Yogyakarta akan lebih sedikit daripada yang masuk. Maka ada potensi terjadi penumpukan kendaraan jika bersamaan dengan mobilitas warga," kata Harry dia.

Rekayasa lalu lintas

Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta menyatakan, demi mengantisipasi kepadatan akibat wisatawan kesulitan mencari lokasi parkir di sekitar Malioboro, untuk sementara waktu Tempat Khusus Parkir (TKP) Abu Bakar Ali atau dekat akses masuk Malioboro hanya untuk untuk kendaraan pribadi. "Jadi kami berlalukukan pembatasan parkir bus pada TKP Abu Bakar Ali mulai 29-31 Desember 2024 tidak untuk bus," kata dia.

Selain itu, rekayasa berupa skema buka tutup arah Jalan Malioboro juga disiapkan lebih dini. Terutama untuk pintu masuk Malioboro dari arah Jalan Margo Utomo atau Mangkubumi. Skema ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dengan mengurai penumpukan kendaraan di kawasan Malioboro. Seluruh kendaraan terlebih dahulu diarahkan memutar melalui Stadion Kridosono.

"Skema buka tutup melihat situasi kapasitas jalan atau optional. Kalau memang mulai terjadi penumpukan maka akan ditutup dan diarahkan memutar arah Kridosono sebelum masuk Malioboro," kata Harry.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus