Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hiburan

Nekat Ngamen Online di Ruang Publik Yogyakarta, Siap-siap Denda Rp50 Juta

Aktivitas itu dinilai berpotensi mengganggu para pejalan kaki di ruang publik Yogyakarta ketika dilakukan rombongan yang berderet.

6 November 2024 | 09.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Tren mengamen online atau mendulang cuan lewat perangkat digital demi mendapatkan saweran pengguna media sosial di Internet jadi sorotan di Yogyakarta belakangan ini. Aksi live streaming yang mirip-mirip dilakukan pegiat media sosial Gunawan Sadbor itu, sempat terdeteksi di berbagai ruang publik terutama area trotoar seperti kawasan Jalan Mangkubumi dekat Tugu Jogja hingga Titik Nol Kilometer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi dan kota di Yogyakarta pun gencar melakukan razia setelah munculnya aduan. Sebab, aktivitas itu dinilai berpotensi mengganggu para pejalan kaki ketika dilakukan rombongan yang berderet seperti video yang sempat beredar.

Acuan Peraturan

Penindakan bagi para live streamer jalanan itu mengacu Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dalam Perda itu diatur sanksi yustisi tindak pidana ringan, hukumannya paling berat tiga bulan (kurungan) atau denda paling tinggi Rp50 juta bagi yang nekat melakukan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Yogyakarta Dodi Kurnianto, Selasa, 5 November 2024.

Dodi menjelaskan, sanksi itu dikenakan pada para pengamen online terutama yang sudah terbukti mengulang aktivitasnya meski sudah ditindak.

Pemerintah Kota Yogyakarta menerapkan asas ultimum remedium atau hukum pidana sebagai jalan akhir dalam penegakan hukum dalam
menegakkan Perda.

"Jadi penindakannya lewat sanksi administrasi seperti teguran lisan, teguran tertulis, sampai akhirnya ke sanksi pidana ringan," kata dia.

Sanksi Pidana

Meskipun kasus mengamen online ini konteksnya adalah pelanggaran aturan dan bukan termasuk kriminal murni atau kejahatan, jika dilakukan berulangkali sanksi administratif ditingkatkan menjadi sanksi pidana.

Dari razia yang digencarkan mulai Ahad, 3 November, Satpol PP Kota Yogyakarta berhasil menjaring pengamen online yang beraksi di area Jalan Mangkubumi dekat Tugu Yogyakarta. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki, pengamen online itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. 

"Kami masih akan gencarkan patroli di tempat tempat yang berpotensi jadi tempat mengamen online ini," kata dia.

Pusat Kegiatan Wisata dan Pemerintah

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Ekwanto menuturkan sesuai Perda Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024 segala kegiatan terutama penyelenggaraan event, panggung, acara, yang sifatnya ekonomi di kawasan Malioboro harus mengantongi izin. 

Sebab di kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer tak sekadar tempat berkumpul wisatawan, namun juga pusat perkantoran pemerintah hingga Istana Negara.

"Malioboro hingga Titik Nol seringkali menjadi pusat kegiatan termasuk pemerintahan, seperti kunjungan tamu negara dan lainnya, jadi hal hal seperti itu musti diatur, termasuk event resmi agar tidak bertabrakan," kata dia.

Selain itu, kata Ekwanto, Malioboro merupakan kawasan pedestrian dan Sumbu Filosofi Yogyakarta. Sehingga aktivitas ekonomi seperti kaki lima, pengamen, pengemis memang sudah steril dari area itu. Meski masih banyak pedagang yang kucing-kucingan menggelar asongannya saat musim libur yang padat kunjungan wisata.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus