Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Yogyakarta - Sebuah restoran di Yogyakarta kedapatan melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3. Koordinator Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 DI Yogyakarta, Noviar Rahmad mengatakan, meski pemerintah melonggarkan aktivitas masyarakat, petugas tetap menindak siapa saja yang melanggar aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah memanggil pengelola usaha wisata yang melanggar aturan selama PPKM Level 3 ini," kata Noviar Rahmad di Yogyakarta pada Senin, 4 Oktober 2021. Dia mencontohkan sebuah restoran dengan pemandangan di ketinggian di Kabupaten Gunungkidul, yang melanggar ketentuan kapasitas pengunjung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Noviar yang juga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DI Yogyakarta ini melanjutkan, petugas sudah memantau aktivitas di restoran tersebut selama beberapa hari terakhir. Pada Sabtu, 2 Oktober 2021 misalkan, jumlah pengunjung yang masuk berdasarkan data aplikasi PeduliLindungi mencapai 550 tamu. Hari berikutnya, Minggu, 3 Oktober 2021 sebanyak 700 sampai 800 orang.
Sementara kapasitas total restoran tersebut 1.000 tamu. Dan di masa PPKM Level 3 ini, pemerintah mensyaratkan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. "Artinya tempat ini melanggar protokol kesehatan tentang pembatasan kapasitas," kata Noviar. "Kami sudah memanggil manajemen restoran untuk mengklarifikasi."
Untuk klarifikasi, menurut Noviar, pelaku usaha wisata yang melanggar ketentuan PPKM Level 3 hanya mendapat peringatan satu kali. Apabila terbukti melanggar lagi di kemudian hari, maka sanksinya adalah penutupan sementara.
Noviar Rahmad melanjutkan, petugas harus tegas dan tidak membiarkan pelanggaran protokol kesehatan supaya jangan ada kecemburuan di antara pengelola usaha wisata. Di Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Kulon Progo, DI Yogyakarta, memang belum ada destinasi wisata yang boleh buka.
Tujuh destinasi wisata DI Yogyakarta yang mendapatkan izin operasional terletak di Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta. Destinasi wisata itu adalah Tebing Breksi, Taman Wisata Merapi Park, dan Candi Ratu Boko di Kabupaten Sleman; Hutan Pinus Mangunan, Seribu Batu, dan Pinus Pengger di Kabupaten Bantul; serta Kebun Binatang Gembira Loka di Kota Yogyakarta
Sekretaris DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan di masa PPKM Level 3, restoran, kafe, dan tempat makan di luar ruang dapat melayani pelanggan di tempat atau dine-in. Namun demikian, pengelola tempat makan itu harus mematuhi peraturan. "Kami berpedoman pada Instruksi Gubernur DI Yogyakarta yang juga mengadopsi Instruksi Menteri Dalam Negeri," katanya.
Salah satu ketentuannya adalah restoran, rumah makan, kafe, dengan area pelayanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 waktu setempat. Kapasitas dibatasi 50 persen dan waktu bersantap maksimal 60 menit.
Baca juga:
Yogyakarta Penuh Wisatawan, Sultan HB X Usul Destinasi Wisata Buka Semua