Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Sempat Kucing-kucingan, Dishub Tangkap Juru Parkir 'Nuthuk' Dekat Malioboro

Kasus nuthuk parkir di kawasan sekitar Malioboro itu sempat viral di media sosial pada Senin, 31 Mei lalu.

2 Juni 2021 | 05.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga Yogyakarta yang menjadi korban nuthuk tarif parkir di Jalan Kyai Haji Ahmad Dahlan, dekat Malioboro, menunjukkan karcis parkir yang kelewat mahal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Kasus parkir nuthuk atau memungut tarif tak sesuai ketentuan berlaku yang viral di Jalan Kyai Ahmad Dahlan Kota Yogyakarta atau dekat kawasan Malioboro berhasil terungkap dan dilimpahkan ke kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semalam setelah diintai petugas Dinas Perhubungan cukup lama, orang-orang yang menarik pungutan parkir itu akhirnya berhasil kami tangkap dan diserahkan ke kepolisian untuk diproses hukum," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus nuthuk parkir itu sempat viral di media sosial pada Senin, 31 Mei lalu. Seorang warga asal Yogya yang usai silaturahmi dengan kerabatnya di kawasan Titik Nol Kilometer, ujung jalan Malioboro, kaget setelah dipungut parkir sebesar Rp 20.000.

Warga itu memarkir mobilnya di sebuah lahan sisi barat Titik Nol Kilometer yang bukan area parkir resmi. Lalu disodori dan dipaksa membayar nominal sesuai tertera di karcis parkir yang dibuat juru parkir tersebut dengan nominal Rp 20.000.

Heroe mengatakan lahan yang digunakan usaha parkir itu bukan area resmi. Tarif yang dipungut pun jauh di luar ketentuan peraturan daerah yang berlaku untuk mobil.

"Pungutan parkir di lahan itu tidak berizin dan tidak punya legalitas, jadi masuk kategori pungli (pungutan liar)," kata Heroe.

Karena itu, penanganan kasusnya diserahkan ke tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Kota Yogya. "Orang-orang itu melakukan pungutan liar, dengan bertindak seolah petugas parkir yang berijin," kata Heroe.

Penangkapan juru parkir ilegal itu sempat diwarnai kucing-kucingan.
Sebab, para pelaku ini saat ada petugas Dinas Perhubungan melintas dan mengawasi, mereka selalu menghilang alias tidak ada di tempat.

"Tapi begitu patroli petugas berlalu, mereka langsung muncul dan mulai mengatur parkir di tempat yang tidak diperbolehkan itu," kata Heroe.

Heroe pun mengimbau agar wisatawan saat menyambangi Kota Yogya tidak segan bertanya kepada petugas parkir dimanapun. Dan jika mengalami kejadian yang dinilai janggal seperti pungutan liar agar secepatnya melapor ke petugas terdekat.

"Sebab untuk destinasi wisata, termasuk kawasan Malioboro, selalu ada petugas yang patroli," kata Heroe. Baik petugas Jogo Malioboro, Satuan Polisi Pamong Praja, maupun petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta. "Para petugas ini akan membantu para wisatawan."

Selain itu, Heroe mengimbau wisatawan untuk memarkir kendaraannya di tempat resmi yang tersedia di seputaran Kawasan Malioboro. Seperti di Taman Khusus Parkir Abu Bakar Ali, sebelah barat Hotel Melia Purosani, seputaran Sriwedari dan Pasar Beringharjo. Ada pula area parkir resmi di seputaran Jalan Pajeksan dan sejumlah tempat lainnya.

Aktivis Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta Baharudin Kamba mengatakan pengawasan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran harus diperketat. "Praktek parkir nuthuk ini sudah berulang kali terjadi, padahal sesuai perda itu tarif parkir resmi di Kota Yogyakarta Rp 5 ribu untuk mobil Rp 2 ribu untuk sepeda motor, namun di lapangan banyak tak sesuai ketentuan," ujarnya.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus