Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perjalanan

Yogyakarta Dorong Warganya Bersedia Daftarkan Koleksi Naskah Kuno, Ini Alasannya

Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warganya yang memiliki koleksi naskah kuno didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

1 November 2024 | 08.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang pengalih media menyelesaikan pengalihwahanaan naskah kuno di Perpustakaan Nasional (Perpusnas), Salemba, Jakarta, Kamis, 1 Agustus 2024. Sebanyak 6.700 dari total 12.700 naskah kuno yang ada di Perpusnas telah selesai dialihwahanakan dari konvensional menjadi digital sebagai upaya optimalisasi tempat penyimpanan, keamanan dari berbagai bentuk bencana, serta meningkatkan resolusi gambar dan file menjadi lebih stabil. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong warganya yang memiliki koleksi naskah kuno didaftarkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta. Naskah kuno itu salah satunya literasi-literasi yang pernah diciptakan atau dibuat pada masa masa kerajaan nusantara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ada begitu banyak kerajaan-kerajaan di Indonesia, saat ini saja ada 58 kerajaan yang ada rajanya, ada istananya, dan ada wilayahnya," ujar GKBRAA Paku Alam, permaisuri Raja Pura Pakualaman Yogyakarta Paku Alam X di Yogyakarta, Kamis 31 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di Yogyakarta sendiri ada dua kerajaan yaitu Kraton Kasultanan Yogyakarta dan Kadipaten Puro Pakualaman. Sedangkan di Surakarta memiliki Kesunanan Surakarta Hadiningrat dan Pura Mangkunegaran. Di mana setiap kerajaan biasanya hidup tradisi literasi.

Gusti Putri, panggilan GKBRAA Paku Alam menuturkan dua kerajaan yang ada di Yogyakarta saja sudah memiliki banyak naskah kuno. "Para leluhur dulu menorehkan buah pikirnya dengan menggunakan berbagai wahana antara lain daun lontar, kulit kayu dan kertas," kata dia.

Gusti Putri menjelaskan, salah satu contoh manuskrip yang ditulis pada media kertas adalah Manuskrip Piwulang Hamengku Buwono I. Sementara, manuskrip yang ditulis dengan media kulit kayu adalah Manuskrip Pawukon.

Penulisan manuskrip bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang peristiwa, kondisi dan situasi pada saat teks ditulis, maupun masa sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengungkapkan harapan, pemikiran dan berbagai pendapat. Oleh sebab itu, dengan membaca manuskrip, seseorang memperoleh informasi tentang sejarah, hukum, ekonomi, politik, arsitektur, kesehatan, seni dan budaya, filsafat, sastra dan lain-lain.

Gusti Putri mengaku sudah memanfaatkan manuskrip yang ada di perpustakaan Pura Pakualaman sebagai inspirasi dalam menciptakan motif Batik Pakualaman. Contohnya, motif Batik Indra Widagda, yang merupakan sebuah interprestasi, atas teks dan renggan tentang Batara Indra pada naskah Sestradisuhul, yang mengajarkan ilmu pengetahuan.

Sedangkan pemanfaatan manuskrip tersebut tersaji pada Batik Naskah Pakualaman. Setiap lembar kain Batik Pakualaman diberi nama sesuai dengan teks dan renggan pada naskah yang diacu. 

Nama-nama motif Batik Naskah Pakualaman juga mengandung makna tertentu. Hal itu, merupakan salah satu upaya dan pengembangan manuskrip kuno agar, pesan leluhur dapat tersampaikan kepada khalayak luas.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto mengatakan naskah kuno atau nusantara dinilai bisa menjadi sumber informasi yang berharga. "Terutama untuk memahami peradaban, budaya dan sejarah nusantara. Tidak hanya mencerminkan cara berpikir pada sejarah masa lalu, tapi juga merekam peristiwa penting yang membentuk identitas dan tradisi budaya," kata dia.

Pemerintah daerah, kata Sugaeng, juga mulai mendorong warga yang memiliki koleksi naskah kuno dapat mendaftarkannya ke perpustakaan daerah.

Pemkot Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2022 tentang perpustakaan dan Peraturan Wali kota nomor 24 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 11 tahun 2022. Termasuk Keputusan Wali Kota Yogyakarta nomor 306 tahun 2024 tentang penetapan petunjuk teknis pendaftaran, pemberian penghargaan, perlindungan dan pendayagunaan naskah kuno.

“Naskah kuno harus dilindungi dan dilestarikan, masyarakat yang memiliki wajib mendaftarkan kepada pemerintah sebagai upaya melestarikan dan mendayagunakan untuk kepentingan bersama,” tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus