Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengatakan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk LM (17 tahun) sedang diproses. Permohonan perlindungan itu perihal dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putri sulung Nikita Mirzani, LM.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prosesnya berjalan dan insya Allah dalam monitoring dari LPSK," ucap Fahmi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Oktober 2024. Fahmi mengatakan kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan perlindungan untuk LM itu di tangan LPSK.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain untuk LM, pengacara Nikita Mirzani juga menyebutkan ada dua saksi yang mengajukan permohonan perlindungan. Fahmi menggarisbawahi permohonan itu berupa monitoring dan bukan penjagaan melekat. Ia mengatakan para saksi telah menjelaskan alasan mereka meminta perlindungan ke LPSK. "Karena ada ketakutan-ketakutan tersendiri dari saksi," ujar Fahmi.
Ketakutan itu, kata Fahmi, bukan saat saksi memberikan pernyataan kepada polisi sebab identitas mereka dirahasiakan. Namun, ketika statusnya terungkap sebagai saksi untuk kasus asusila dengan terlapor Vadel Badjideh.
"Yang ditakutkan itu setelah dia menjadi saksi di persidangan," kata Fahmi memperjelas. Menurut Fahmi, saksi tersebut merupakan kunci penting dalam perkara yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Hingga kini Fahmi merahasiakan identitas saksi tersebut.
Permohonan perlindungan untuk saksi itu merupakan antisipasi yang diminta langsung oleh saksi. "Dia memohon, 'tolong saya dimonitoring, yang saya khawatirkan bukan sekarang tapi setelah saya memberikan kesaksian nanti'," ucap Fahmi menirukan permohonan saksi.
Para saksi sudah berkomunikasi langsung dengan pihak LPSK selama dua hari berturut-turut. Termasuk menceritakan posisi mereka sebagai saksi yang mengetahui perkara dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi dengan korban LM.