Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Sidang Korupsi Jalan Tol MBZ, Djoko Dwijono dkk Dihukum Penjara 3 hingga 4 Tahun

Vonis terhadap terdakwa korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum.

30 Juli 2024 | 18.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono (kiri), Tony Budianto Sihite (tengah) dan Yudhi Mahyudin (kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat 26 Juli 2024. Majelis hakim menunda pembacaan putusan ke hari Selasa (30/7). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis keempat terdakwa perkara korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ atau Japek II dengan pidana penjara tiga sampai empat tahun. Dalam perkara ini, terdakwa Djoko Dwijono, Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016 hingga 2020, divonis 3 tahun penjara. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Menyatakan terdakwa Djoko Djiwono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair," ujar Hakim Ketua Fahzal Hendri, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain memutus pidana penjara kepada Djoko selama tiga tahun, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta subsider kurungan tiga bulan.

Selain Djoko, majelis hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lain. Mereka adalah Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang PT JJC), Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak 2008 dan Kuasa KSO Bukaka PT KS), serta Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan Perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur).

Berikut daftar vonis lengkap empat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ:

1. Djoko Djiwono, pidana penjara selama tiga tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;

2. Sofiah Balfas, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan;

3. Tony Budianto Sihite, pidana penjara selama empat tahun, serta denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan; 

4. Yudhi Mahyudin, pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Namun keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti atas kerugian negara. Majelis hakim membebankan biaya uang pengganti sebesar Rp 510 miliar kepada KSO Waskita-Acset (kerja sama operasi antara PT Waskita Karya Tbk dan PT Acset Indonusa Tbk).

Vonis majelis hakim terhadap keempat terdakwa kasus korupsi Jalan Tol MBZ itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara selama 4 tahun, serta Sofiah dan Tony 5 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut keempatnya dikenakan pidana denda masing-masing senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.

Pilihan Editor: Kasus Kematian Santriwati di Mataram Diduga Korban Penganiayaan, Polisi Periksa 50 Saksi



Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus