Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi jual beli emas PT Antam, Budi Said, membacakan nota pembelaan dalam sidang pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 20 Desember 2024. Budi Said, yang kerap disebut crazy rich Surabaya itu mengatakan pengadilan adalah benteng terakhir untuknya mencari keadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Janganlah saya dianggap melawan negara, saya mencintai negeri ini," ucap Budi di ruang sidang Prof. Dr. Kusumahatmaja di PN Jakarta Pusat pada Jumat, 20 Desember 2024. Budi Said t idak terima ia didakwa memperkaya diri dengan mengorupsi selisih jumlah emas dari PT Antam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebab, kata Budi, ada pemutarbalikkan fakta dari perkara yang membuatnya menjadi tahanan selama satu tahun terakhir. Menurut Budi ia telah membayar lunas pembelian emas 58,135 kg ke PT Antam. Namun, dalam dugaan korupsi ini Budi didakwa menerima sejumlah emas tersebut sebagai kelebihan yang tidak ia bayar ke PT Antam.
Menurut fakta persidangan, Budi juga mengklaim belum menerima kekurangan emas sebanyak 1.136 kilogram meskipun telah menyerahkan uang ke Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01. "Kekurangan pengiriman emas yang masih belum dikirim ke saya itu malah diklaim sebagai emas yang saya curi," ujar Budi memprotes. Budi meyakini ia sesungguhnya adalah korban dalam kasus ini.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Budi untuk dihukum penjara selama 16 tahun serta membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp 35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam. Perkara ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,07 triliun.
Selain didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya. Ia diduga menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Budi Said juga terancam pidana sesuai Pasal 3 atau Pasal 4 UU tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.