Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan rencana Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi harus dilihat secara positif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Rencana Kapolri untuk Densus Tipikor mari kita lihat secara positif. Karena penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting. Semakin banyak yang memburu koruptor, akan semakin bagus. Jika tugas dilaksanakan dengan baik, kami yakin hanya pelaku korupsi yang dirugikan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, selain melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan korupsi, KPK juga diberikan tugas untuk melakukan koordinasi dan supervisi.
"Dalam konteks pelaksanaan tugas tersebut, komunikasi dan kerja sama telah terjalin sejak lama dan semakin kuat hari ini," kata Febri.
Menurut dia, beberapa hal yang telah dilakukan oleh KPK selama ini, misalnya koordinasi penanganan perkara korupsi.
Sampai Agustus 2017 sudah dilakukan terhadap 114 kasus dengan rincian Kepolisian 50 kasus dan Kejaksaan 64 kasus.
Sedangkan supervisi totalnya 175 kasus dengan rincian Kepolisian 115 kasus dan Kejaksaan 60 kasus.
"Sekarang bahkan dikembangkan e-korsup. Sejumlah daerah 'pilot project' tahun 2017 yang sedang menjalani uji coba dan sosialisasi adalah Direktorat Tidpikor Bareskrim, Polda Sumut, Polda Jatim dan Polda Jabar. Uuntuk Kejaksaan melalui Jampidsus Kejagung RI, Kejati Sumut, Jawa Timur, dan Jawa Barat," tuturnya.
Ia pun penyatakan pelatihan bersama dilakukan agar penanganan kasus korupsi, baik oleh KPK, Polri, dan Kejaksaan lebih baik.
Febri menjelaskan pelatihan bersama yang sudah dilakukan tersebut sejauh ini melibatkan sekitar 1.399 dari Kejaksaan dan 1.533 orang dari Polri.
"Jika Densus Tipikor memang dibentuk untuk memperkuat kinerja Polri dalam pemberantasan korupsi, tentu semua pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi akan lebih baik," ucap Febri.
Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran kinerja Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.
"Anggaran Densus Tipikor sudah dihitung, pada rapat sebelumnya sudah disampaikan perlu dipikirkan tentang satu penggajian kepada para anggota agar sama dengan di KPK," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Polri juga telah menghitung anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan dengan menggunakan sistem index dan sistem ad cost, yang merupakan pengkajian yang dilakukan KPK yang bisa diterapkan Densus Tipikor.
Tito menjelaskan anggaran untuk belanja pegawai Densus Tipikor sebanyak 3.560 personel mencapai Rp786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp359 miliar.
"Lalu belanja modal sebesar Rp1,55 triliun termasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan. Karena itu setelah ditotal mencapai Rp2,6 triliun," ujarnya.