Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Surya Darmadi Berencana Gugat Kejaksaan Agung Soal Penyitaan Aset Perusahaan

Surya Darmadi menilai, nilai aset yang disita Kejaksaan Agung melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

8 Juni 2024 | 19.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus korupsi perizinan lahan di Indragiri Hulu, Riau Surya Darmadi memasuki ruang sidang. Ia sempat berteriak ke arah wartawan tentang bagaimana Kejaksaan menekan dirinya agar mencabut praperadilan. TEMPO/MIRZA BAGASKARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus korupsi lahan sawit, Surya Darmadi, berencana menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) yang dinilai terlalu banyak menyita aset perusahaannya. "Kami sedang mempertimbangkan untuk menggugat Kejagung," kata kuasa hukum Surya Darmadi, Maqdir Ismail, lewat aplikasi perpesanan kepada Tempo, Sabtu, 8 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Maqdir, penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA). Sebelumnya MA menyatakan bahwa uang pengganti yang dibebankan kepada Surya Darmadi sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni sebesar Rp 2,2 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Maqdir menjelaskan, uang perusahaan Surya Darmadi yang disita Kejagung sebesar Rp 5,1 triliun. Sehingga ada kelebihan sebesar Rp 2,4 triliun, USD 11,4 juta (sekitar Rp 185,7 miliar), dan SGD 646 (setara Rp 7,8 juta). "Kalau rumah dan kantor dilelang, pasti pelaksana lelang dan pemenang lelangnya akan kami gugat," ujar Maqdir.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana sebelumnya mempersilakan Surya Darmadi mengajukan gugatan. "Kalau disebut menyalahi aturan, silakan lakukan upaya hukum," katanya, Jumat, 7 Juni 2024. "Upaya hukumnya kan ada, mereka silakan saja."  

Kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi bermula saat Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Tamsir Rachman, menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) kepada empat perusahaan PT Duta Palma Group. Keempat perusahaan tersebut adalah PT Banyu Bening Utama pada tahun 2003, PT Panca Argo Lestari, PT Palma Satu, dan PT Sebrida Subur pada tahun 2007. Total lahan yang dikuasai empat perusahaan itu lebih dari 37 ribu hektare.

Belakangan Kejaksaan menilai, pemberian izin tersebut ilegal dan berpotensi merugikan keuangan negara. Sebab, lokasi tempat penerbitan izin itu berada dalam kawasan hutan yang tidak disertai adanya pelepasan kawasan hutan.

Raja Thamsir Rachman telah divonis 7 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara. Kasus ini juga menyeret Gubernur Riau Annas Maamun. Ia disebut menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Surya melalui Gulat Medali Emas Manurung. Dia pun telah divonis hukuman 1 tahun penjara, namun bebas setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus