Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

100 Hari Prabowo, Amnesty International Soroti Maraknya Kekerasan dan Pembunuhan oleh Aparat

Selama 100 hari Prabowo memerintah, setidaknya terdapat 17 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat Polri maupun TNI.

25 Januari 2025 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik dari Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) saat melakukan rekonstruksi dengan menghadirkan para pelaku penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45, Tol Tangerang-Merak, Banten, Sabtu, 11 Januari 2025 dini hari. Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Amnesty International Indonesia menyatakan, salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dominan terlihat selama 100 hari Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah kekerasan dan pembunuhan di luar hukum oleh aparat. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tren ini kelanjutan dari sejumlah kasus yang terjadi pada 2024 di institusi Polri dan TNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amnesty International Indonesia mencatat, sejak 21 Oktober hingga 30 Desember 2024, terdapat setidaknya 17 kasus pembunuhan di luar hukum oleh aparat Polri maupun TNI. Adapun jumlah korban warga sipil tercatat 17 orang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Munculnya kasus-kasus pembunuhan di luar hukum menunjukkan pemerintahan baru tidak memiliki niat yang serius untuk memutus rantai kekerasan aparat, dan enggan untuk memutus mata rantai impunitas di tubuh kepolisian dan TNI,” kata Usman melalui keterangan tertulis, pada Jumat, 24 Januari 2025.

Data tersebut termasuk serangan sekelompok personel TNI Angkatan Darat terhadap warga sipil di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatra Utara pada Jumat malam, 8 November 2024. Serangan itu menewaskan seorang warga sipil dan melukai beberapa orang lainnya pada November lalu.

Pada 24 November 2024, siswa SMK di Kota Semarang, Jawa Tengah, Gamma Rizkynata Oktavandy tewas ditembak oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polresta) Semarang, Ajun Inspektur Dua Robig Zaenudin. Sementara itu, ada dua temannya yang luka-luka.

"Kepolisian di Semarang bahkan sempat membuat narasi palsu bahwa korban adalah anggota geng tawuran," kata Usman.

Belakangan, keluarga menuntut kepolisian untuk memulihkan nama baik Gamma. "Dari rekonstruksi awal dari Jrakah sampai Candi Penataran, Gamma tidak pegang senjata apapun, sementara statement polisi, dia turun sambil mengayun-ayunkan senjata," kata kerabat korban, Nursalam, saat peringatan 40 hari kematian Gamma di depan Polda Jawa Tengah, Semarang, pada Kamis, 2 Januari 2024.

Memasuki tahun 2025, pembunuhan di luar hukum oleh aparat terus terjadi. Pada 2 Januari lalu, Ilyas Abdurrahman, seorang pengusaha rental mobil di Tol Tangerang-Merak tewas ditembak oleh anggota TNI AL. Tiga anggota TNI AL yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Menurut Usman, tahun 2025 diawali dengan kombinasi mematikan kelalaian polisi dalam melindungi warga sipil dari penyalahgunaan senjata api oleh aparat TNI. "Itu hanya satu dari rangkaian pembunuhan di luar hukum yang terjadi tiap tahun. Ini menegaskan awal buruk penegakan HAM bagi pemerintahan baru,” kata dia.

Usman menyinggung kebiasaan institusi Polri dan TNI yang selalu memakai istilah oknum, jika anggotanya terlibat kasus pidana atau pelanggaran HAM. Istilah itu, menurut dia, cenderung dipakai untuk menghindari tanggung jawab institusi. 

Dalam kasus penembakan bos rental mobil, bahkan TNI terkesan membela anggotanya yang jelas melanggar HAM. Sebab, anggota TNI AL itu disebut terpaksa membela diri dengan menembak karena dikeroyok tanpa didukung bukti. Namun, rekonstruksi perkara oleh kepolisian tidak menemukan adanya pengeroyokan sebelum penembakan.

“Jelas penembakan tersebut di luar tugas kedinasan anggota TNI AL. Upaya membela anggota yang terlibat adalah pelanggengan impunitas yang mengakar di institusi TNI,” kata Usman.

Terbaru, Polda Papua pada 23 Januari 2025 melimpahkan kasus pelemparan bom molotov di kantor Redaksi Jubi ke Detasemen Polisi Militer. Namun, kata Usman, sejauh ini kepolisian tidak memberikan informasi identitas pelaku.

Pilihan Editor: PBHI: Pemasang Pagar Laut Tangerang Melanggar 13 Peraturan Perundang-undangan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus