Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

106 Pelanggar PSBB Jakarta Ditangkap di Kafe Remang-remang Jakut

Sebanyak 106 pengunjung, pelayan, karyawan dan pemilik kafe remang-remang pelanggar PSBB di Papanggo Tanjung Priok diciduk Polres Jakarta Utara.

17 Mei 2020 | 20.02 WIB

Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah
Perbesar
Pelanggar menjalankan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi karena tidak menggunakan masker dikawasan Cilandak, Jakarta, Kamis 14 Mei 2020. Sanksi tersebut merupakan penerapan atas Peraturan Gubernur terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama pandemi virus corona. Tempo/Nurdiansah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 106 pengunjung, pelayan, karyawan dan pemilik kafe remang-remang pelanggar PSBB di Papanggo Tanjung Priok diciduk Kepolisian Resor Jakarta Utara. Mereka ditangkap dari 7 kafe. 

Kepala Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Besar Budi Herdi Susianto dalam keterangan tertulisnya mengatakan orang-orang yang diamankan itu terdiri dari 5 orang pemilik kafe, 30 pelayan kafe, 7 karyawan, dan 64 pengunjung. “Waktu kejadian pada Sabtu, 16 Mei 2020 pukul 12.30,” ucap dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penangkapan itu, kata Budhi, bermula saat Tim Tiger melaksanakan patroli rutin pada Sabtu siang. Mereka mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat dicek, polisi mendapati para pelanggar PSBB Jakarta di sejumlah kafe remang-remang yang menjadi tempat lokalisasi. Budhi mengatakan terdapat rekaman video digital, alat kontrasepsi, dan berkas pembukuan kafe yang disita sebagai barang bukti.

Menurut Budhi, 5 orang yang merupakan pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengenakan pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 296 kepada para tersangka. “Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Budhi.

Dalam keterangan yang sama, Wali Kota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 dan 41 Tahun 2020, para pelanggar PSBB Jakarta yang lain akan diserahkan ke Pemerintah Kota. Mereka diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sosial di wilayah Jakarta Utara.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus