Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar narkoba jenis psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Tersangka yang hanya diinisialkan sebagai Y, usia 38 tahun, ini sebelumnya dikenal sebagai pengusaha bisnis online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tersangka sudah dua tahun menggeluti bisnis jual beli obat psikotropika secara online dan offline," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Senin malam, 23 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditambahkannya, Y mempunyai ratusan pelanggan tetap yang datang langsung ke rumahnya, "Dan rata-rata pelanggannya itu anak-anak."Bismo menerangkan, Y ditangkap di rumahnya di kawasan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, dengan barang bukti sebanyak 903 butir obat-obatan itu.
Bismo juga mengumumkan penangkapan terhadap FR, 27 tahun, tersangka bandar narkoba jenis sabu. FR disebutkan sebagai residivis yang telah divonis bersalah pada 2017 dan telah menjalani 5 tahun penjara di Penjara Paledang. Dia baru bebas pada November lalu.
"Baru bebas dari penjara satu tahun lalu dan sekarang yang bersangkutan kembali ditangkap karena kembali menjadi bandar narkoba, jenis sabu," kata Bismo.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Eka Candra, menambahkan bahwa jajarannya telah menangkap 29 tersangka dalam kasus narkoba sepanjang bulan ini, hingga 23 Oktober. Terbanyak 11 tersangka kasus narkoba jenis sabu.
Lainnya adalah 3 tersangka kasus kepemilikan ganja, 8 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 7 tersangka kasus obat psikotropika atau obat keras ilegal. Total barang bukti yang disita sebesar 229 gram sabu; 388,38 gram ganja; 89,38 gram tembakau sintetis; dan 2.225 butir obat keras ilegal.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menunjukan barang bukti narkoba jenis psikotropika yang disita dari para tersangka yang ditangkap sepanjang bulan ini pada Senin, 23 Oktober 2023. TEMPO//M SIDIK PERMANA
Eka menjelaskan, kepada tersangka bandar narkoba jenis sabu, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara. Tersangka kasus tembakau sintetis dijerat pakai Pasal 112 undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman 4 tahun sampai 12 tahun penjara,
Sedangkan untuk tersangka kasus obat psikotropika dikenakan jerat UU Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Itu untuk obat ilegal seperti alprazolam, rekolma, dulmolix, dan deazepam. Jeratnya berbeda untuk kasus obat keras seperti jenis tramadol, trieksomidil dan exsimer yang pakai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara .
"Rata-rata modus peredaran narkoba yang dilakukan oleh para tersangka yakni dengan melakukan sistem tempel di lokasi yang telah ditentukan," kata dia.