Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

WNA asal Kamerun yang memohon paspor itu fasih berbahasa Indonesia, tahu Pancasila dan lagu kebangsaan.

19 September 2023 | 22.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang mendeportasi dan cekal 3 warga negara asing Kamerun karena kedapatan hendak membuat paspor Indonesia. Tiga WNA Kamerun itu, CT, OZM  dan OCN  ditangkap saat akan membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal.

"Mereka melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar membuat paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam keterangan tertulis, Selasa 19 September 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rakha mengatakan, CT, OZM  dan OCN akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 menggunakan Ethiopian Airlines. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada 10 Juni lalu, CT dan OZM membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal. Mereka datang bersama OCN. "WNA Kamerun itu mencoba membuat paspor di Imigrasi Tangerang yang ternyata adalah warga negara asing," kata Rakha. 

Petugas yang melayani CT dan OZM curiga ketika mewawancarai kedua WNA itu. CT dan OZM tidak bisa memberikan keterangan apapun, padahal mereka memiliki dokumen pembuatan paspor seperti KTP, akte lahir dan pendaftaran M Paspor.

"Berdasarkan kecurigaan itu petugas meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rakha. 

Pada 12 Juni 2023, ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Kepada petugas mereka mengaku belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.

"Mereka juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Rakha. 

CT, OZM dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 dan pasal 76 ayat 1 dan 2 huruf a dan F Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya.  

Fasih Berbahasa Indonesia  

Rakha menjelaskan, CT dan OZM sangat fasih berbahasa Indonesia. Hal ini karena mereka sudah lama tinggal di Indonesia. "Mereka sangat jago," ucapnya. 

CT dan OZM dibawa ke Indonesia oleh orangtuanya yang merupakan pemain bola pada tahun 1994. "Main bola selesai. Izin tinggal habis. Ini catatan kami," katanya. 

Menurut Rakha, awalnya mereka tinggal di Kota Makassar. Setelah orangtuanya cerai pada  2005, ibu dan kedua anaknya memutuskan pindah ke Tangerang. "Kami telusuri KTP mereka dikeluarkan Disdukcapil Makassar. Mereka tahu semua soal Pancasila, lagu kebangsaan dan logatnya pun beda," kata Rakha.  

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan, ketiga  WNA Kamerun  itu tidak pernah mengajukan kewarganegaraan Indonesia. " Kami berkoordinasi dengan kedutaan besar mereka yang ada di Beijing, untuk memintakan travel sertifikatnya untuk melakukan deportasi. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus