Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok - Jajaran Satresnarkoba Polres Metro Depok menangkap 3 bandar narkoba yang diduga akan memasok sabu dan ekstasi hingga ganja untuk malam pergantian tahun baru 2024-2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dua bandar sabu itu, yakni Asep Sudiyatna, 29 tahun, dan Roby Baskoro, 29, ditangkap di rumah kontrakan Jalan Menteng Kelurahan Cipayung Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Sabtu, 23 November 2024. Barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka adalah 1 kilogram sabu senilai Rp1,4 miliar serta 21 butir pil ekstasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Satu bandar narkoba yang lain adalah Dimas Wibowo, 22 tahun. Dia ditangkap di Jalan Raya Sawangan, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas pada Senin 25 November 2024. Polisi menyita barang bukti 5 kilogram ganja senilai Rp25 juta dari tersangka.
"Pengungkapan ini menindaklanjuti amanat dari Presiden yang harus diungkap dan dibasmi, salah satunya narkoba," kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Arya Perdana, saat rilis kasus narkoba itu, Selasa, 3 Desember 2024.
Modus para tersangka adalah menerima pesanan dari pelanggan dan dikirim melalui kurir. Peredaran narkoba ini terungkap saat polisi mendapatkan informasi ihwal pengiriman sabu dan pil ekstasi ini.
"Kita tangkap dan mereka menggunakan sepeda motor, untuk mengantarkan barangnya. Kita tangkap ternyata ada barang buktinya, pertama 1 kg sabu-sabu dengan 20 butir ekstasi, dan satu lagi 5 kg ganja," kata Arya.
Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka, mereka menjalankan bisnis haram tersebut sekitar satu tahun dan sudah beberapa kali mengirim narkoba.
"Transaksinya mereka taruh di tempat-tempat yang tersembunyi, jadi bisa ditaruh di bawah pot jalan, tapi sudah ditandai, nanti diinformasikan ke orangnya ada di sini, mungkin dikirim map-nya pakai Google Map, shareloc gitu, di sini nanti tinggal taruh, orangnya datang," tutur Arya.
Polisi masih mendalami siapa para pembeli dari bandar narkoba tersebut. Sejak para tersangka tertangkap, ponsel para pembeli mati. "Tapi ada informasi begitu mereka lewat kita cegat dan kita tangkap," ujarnya.
Polres Metro Depok juga akan mencari pengendali jaringan narkoba tersebut. "Kalau ada barang yang masuk ke Depok, kita akan mencari sumbernya dari mana," ujarnya.
Arya menduga sabu dan ganja itu akan diedarkan untuk persiapan malam tahun baru. Dia memperkirakan nilai sabu yang dijual tersangka Rp1,4 juta per gram, sehingga total keseluruhan Rp1,4 miliar. Sedangkan per kilogram ganja dijual Rp5 juta.
Polisi memastika ketiga tersangka merupakan pengedar dan bukan pengguna, sehingga ancaman pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman maksimal seumur hidup, ada minimal ya 20 tahun penjara kalau pengedar," ucap Arya.
Pilihan Editor: Polisi Pukul Ibunya Pakai Tabung Gas 3 Kilogram hingga Tewas