Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Sektor Pondok Gede meringkus tiga orang begal kelompok begal Serdadu Pondok Raya (SPR) yang mencari mangsa di Bekasi, yakni M. Reza Saputra, 28 tahun, M. Fitrah Ramadani (27) dan Handi Mardiansyah (18).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Polsek Pondok Gede Komisaris Suwari mengatakan, Reza dan Handi dibekuk di rumahnya di Jatiwaringin, sedangkan Handi di sebuah warnet wilayah Jatimakmur pada Senin malam, 23 Juli 2018.
"Kami masih mengejar dua tersangka lain, karena ketika digerebek tak ada di tempat," kata Suwari, Rabu, 25 Juli 2018.
Menurut Suwari, kelompok Serdadu Pondok Raya telah beraksi sebanyak delapan kali di wilayah Pondok Gede, dan Bekasi Selatan. Menurut dia, para tersangka tak segan-segan melukai jika korbannya melawan.
Setiap mencari mangsa, selalu membekali diri menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek berukuran besar. "Dari delapan kejadian, satu korban dibacok punggungnya," kata Suwari.
Suwari menuturkan, modus pembegalan yang dilakukan yaitu dengan cara keliling lebih dulu mencari calon korban mengendarai sepeda motor. Jika ditemukan dalam kondisi sepi, para tersangka memepetnya lalu mengancam menggunakan senjata tajam.
"Korban diminta menyerahkan sepeda motornya, jika melawan langsung dibacok," kata Suwari. Para tersangka terakhir melakukan begal di bawah kolong Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) wilayah Jatiwarna pada Sabtu, 21 Juli 2018.
Korbannya, Jimmy Ardhy mengalami luka bacok di punggungnya. Korban juga kehilangan sepeda motor Honda Revo yang ditungganginya.
Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, didapatkan identitas para tersangka, sehingga polisi segera melakukan penggerebekan di tempat persembunyiannya. "Tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan," ujar Suwari.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cocor bebek, obeng, dua unit sepeda motor hasil begal. Para tersangka dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancamannya hukuman penjara selama 12 tahun.