Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

3 Debt Collector Perampas Mobil Clara Shinta Ditangkap, Polda Metro Jaya: Total Ada 7 Preman

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian.

23 Februari 2023 | 09.10 WIB

Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.
Perbesar
Clara Shinta dan mobil yang disita ditarik debt collector. Foto: Instagram Clara Shinta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap tujuh preman dari dua kelompok, tiga di antaranya adalah debt collector yang merampas mobil selebgram Clara Shinta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Akan segera kami rilis. Satu pelaku kami kejar sampai Saparua Ambon,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi pada Rabu malam, 22 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ketujuh preman itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga preman debt collector di angtaranya telah memaki Aiptu Evin Susanto, anggota Bhabinkamtibmas yang memediasi kasus itu di rumah Clara Shinta.

Penangkapan debt collector itu dilakukan setelah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memerintahkan agar tidak ada bibit premanisme yang berani melawan kepolisian.

“Tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak di atas hukum. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme,” tutur dia.

Kekerasan yang dilakukan oleh debt collector itu, kata Hengki, melawan hukum. Ada mekanisme hukum yang telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector. Apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur. Debitur menolak menyerahkan kendaraannya hal itu harus melalui penetapan pengadilan dengan kata lain tidak boleh dipaksa,” ucapnya.

Selanjutnya Kapolda Metro Jaya marah besar hingga tak bisa tidur gara-gara debt collector...

 

Kapolda Metro Jaya Marah Besar Ada Debt Collector Berani Bentak Polisi

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram dengan peristiwa polisi dibentak dalam kasus debt collector tarik kendaraan selebgram Clara Shinta yang viral di media sosial.

"Sampai tadi malam saya tidur jam 03.00. Darah saya mendidih itu saya lihat anggota dimaki-maki begitu,” kata Fadil Imran ketika rapat evaluasi di Polda Metro Jaya yang kemudian diunggah ke laman Instagram Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Februari 2023.

Peristiwa polisi dibentak debt collector itu terjadi di Apartemen Casagrande, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 8 Februari lalu. Kejadian bermula ketika debt collector itu berniat mengambil paksa mobil pribadi Clara Shinta namun disuruh menunggu pihak keluarga Clara untuk memastikan surat penarikannya.

“Kayak yang di video itu karena polisinya ngarahin ke polsek, itu aku minta 1 jam untuk nunggu keluargaku dateng, surat ini bener apa enggak,” tutur Clara ketika dihubungi pada Senin, 20 Februari 2023.

Fadil Imran memperingatkan agar anggotanya tidak mundur ketika ada kejadian serupa. “Jangan mundur lagi, sedih hati saya itu bolak-balik yang debt collector macam itu,” kata Fadil.

Kapolda Metro Jaya itu minta anggota kepolisian segera merespons dan menindak bila menemukan keluhan semacam itu. "Jangan biarkan dia itu, lawan tangkap, jangan pakai lama,” ujar Fadil.

“Debt collector juga kalau ada yang ngomongnya kasar. Termasuk yang order itu, siapa itu perusahan leasing yang order itu, tidak boleh lagi debt collector yang menggunakan kekerasan,” ucap Fadil.

Untuk menagih, debt collector tidak perlu sampai menggunakan kekerasan dan membuat keresahan di masyarakat. “Menteror orang, enggak boleh lagi. Saya perintahkan kamu itu.” Kata Fadil dengan tegas.

Setelah kejadian, Clara Shinta langsung melaporkan debt collector itu ke Polda Metro Jaya. Kasus ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya.




close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus