Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

4 Fakta Kasus Suap Lelang Jabatan yang Menyeret Bupati Bangkalan

Bupati Bangkalan ditahan oleh KPK, Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.

8 Desember 2022 | 04.26 WIB

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan. Ia ditahan oleh KPK, Kamis dini hari, 8 Desember 2022, pukul 00.05 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, RALAI (R Abdul Latif Amin Imron)," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Latif Amin ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Berikut fakta-fakta penangkapan Bupati Bangkala atas perkara dugaan tindak pidana berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili perihal lelang jabatan.

1.      Lima ASN turut jadi tersangka

Ada lima ASN yang ditetapkan tersangka. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto,  Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim. Kemudian, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat pun turut terseret.

Kelimanya adalah ASN yang diduga memberikan sejumlah uang agar dinyatakan lulus untuk posisi yang bervariasi

2. Punya peran atur kelulusan posisi lelang jabatan ASN

Abdul Latif Amin diduga memiliki peran untuk memilih dan menentukan secara langsung kelulusan para ASN di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan. Dia menerima fee melalui orang kepercayaannya.

3.    Fee hingga Rp 150 Juta

Abdul Latif Amin meminta fee berupa uang kepada setiap ASN yang yang ingin lulus seleksi untuk posisi bervariasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Transaksi dilakukan melalui orang kepercayaannya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin mematok komitmen fee mulai Rp 50 juta hingga Rp 150 juta. Penyerahannya dilakukan secara tunai.

4. Ikut cawe-cawe proyek dinas

Tak hanya terlibat jual-beli jabatan, Abdul Latif Amin turut ikut campur mengatur proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan. KPK memungkapkan Abdul Latif Amin memungut 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Adapun uang-uang yang diterima diperuntukkan bagi keperluan pribadi. Misalnya, survei elektabilitas.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus