Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ditahan di Rutan KPK

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

8 Desember 2022 | 00.35 WIB

Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap paksa di Surabaya oleh penyidik KPK, setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu malam, 7 Desember 2022. Tim Penyidik KPK menangkap Bupati Bangkalan bersama lima orang terduga lainnya, untuk diperiksa lebih lanjut.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Abdul Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Abdul Latif Amin akan ditahan di rutan KPK dalam 20 hari ke depan setelah menjalani penyidikan di Polda Jawa Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hari ini, 8 Desember 2022, kami telah menemukan dan menetapkan tersangka, yaitu Bupati Bagkalan, ALAI (Abdul Latif Amin Imron)," kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis, 8 Desember 2022.

Firli menjelaskan Bupati Bangkalan menerima uang suap Rp 5,3 miliar dalam kasus tersebut. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

KPK juga menahan lima tersangka untuk kasus yang sama selain Abdul Latif. Kabar penahanan tersebut sebelumnya dikonfirmasi oleh juru bicara KPK, Ali Fikri. Ia menjelaskan hari ini, para tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dibawa ke gedung KPK untuk proses penyelesaian perkara yang dimaksud," ujar Ali dalam keterangan tertulisnya. Selain memeriksa keenam tersangka, KPK juga hari ini memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan, Muhammad Fahad. 

Ali menjelaskan Fahad diperiksa sebatas sebagai saksi dalam kasus suap tersebut. "Muhammad Fahad diperiksa di Aula Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sebagai saksi untuk keterangannya dalam kasus suap lelang jabatan tersebut," ujar dia. 

Pada akhir Oktober lalu, penyidik KPK menggeledah 14 lokasi untuk mencari barang bukti kasus suap lelang jabatan. Lokasi tersebut, antara lain, rumah pribadi Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin yang terletak di Jalan  Raya Langkap Burneh Bangkalan, kantor DPRD, Dinas PUPR, serta Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan.

Selanjutnya, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja. Kemudian, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus