Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor -Tergiur keuntungan harga masker yang mahal, empat orang bernisial MA, 30 tahun; MF (26); DW (46) dan AW (43) menimbun masker, yang kini banyak dicari warga terkait penyebaran Covid-19 atau Coronavirus. Bahkan keempat pelaku menjual masker abal-abal demi keuntungan berlipat ganda. "Omset mereka Rp 170 juta dengan modal Rp 20 juta," ucap Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy di Mapolres Bogor, Cibinong, Senin 9 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roland mengatakan keempat pelaku ditangkap di Jalan Edy Yoso Martadipura, Kelurahan Pakansari, dengan barang bukti 232 botol hand sanitizer, 332 kotak masker kesehatan dan 950 lusin masker abal-abal, serta 5 karung berisi masker. Selain itu, dua unit kendaraan roda empat jenis minibus pun disita petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roland menyebut pelaku menjual hand sanitizer per botol Rp 120 ribu, dengan harga modal Rp 20 ribu. Lalu masker dengan modal Rp 20 ribu per kotak, pelaku menjual seharga Rp 345 ribu. "Sedangkan masker abal-abal para pelaku menjual dengan harga Rp 30 ribu per lusin, padahal modalnya cuma enam ribu per lusin," ucap dia.
Dalam pengungkapan kasus timbun masker pertama di Bogor ini, ia menyebut jajaran Reserse Kriminal Polres Bogor awalnya menangkap MA sebagai penjual hand sanitizer yang dijual di sosial media atau online shop. Lalu Satreskrim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya, dengan modus yang sama.
Roland mengatakan para pelaku mendapatkan atau membeli masker dan hand sanitizer di pasar Pramuka, DKI Jakarta melalui pelaku DW yang bertindak sebagai calo. Kemudian barang tersebut dibawa oleh pelaku MF, untuk diserahkan ke AW selaku pemilik atau pemodal dan AW mendistribusikan ke MA. "Mereka kita tangkap pada Jumat, 6 Maret 2020," ucap dia.
Atas perbuatannya itu para pelaku telah melanggar pasal 106 jo pasal 24 (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, karena melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Pelaku juga dijerat Pasal 107 (1) jo pasal 29 (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50 miliar rupiah, karena menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. "Mereka dijerat dua pasal itu dan kini kami terus lakukan penyidikan dan pengembangan," ucap Roland.
Salah seorang pelaku saat ditanya peranannya, DW 46 tahun, mengatakan dirinya hanya bertindak sebagai calo dan membantu tersangka AW dan MA untuk mendapatkan barang tersebut. DW mengaku membeli barang-barang tersebut dari orang lain yang berjualan di pasar Pramuka.
DW mengaku melakukan tindakan tersebut, karena mencari keuntungan dari kelangkaan masker yang kini banyak dicari warga untuk antisipasi corona. "Saya hanya calo, yang cuma mengambil sedikit rezeki yaitu lima ribu per boks masker," kata DW.