Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

5 Pasien Gagal Ginjal Akut di Kepri Meninggal, 1 Masih Jalani Perawatan Intensif

Bisri menegaskan Kemenkes berupaya mendapatkan obat untuk mengobati pasien gagal ginjal akut.

23 Oktober 2022 | 13.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Bisri mengungkapkan satu dari enam pasien penyakit gagal ginjal akut masih menjalani perawatan intensif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Satu anak yang mengalami penyakit gagal ginjal akut masih dirawat di Batam, sedangkan lima pasien di daerah lainnya sudah meninggal dunia," kata Bisri di Tanjungpinang, Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menambahkan lima pasien penyakit gagal ginjal akut merupakan warga Kabupaten Karimun sebanyak tiga orang dan Kota Tanjungpinang dua orang. "Penelusuran dilakukan sejak Agustus 2022 sampai sekarang. Hasil penelitian para ahli menunjukkan bahwa enam orang anak-anak itu menderita gagal ginjal akut," ujarnya.

Bisri menegaskan Kemenkes berupaya mendapatkan obat untuk mengobati pasien gagal ginjal akut. Sampai sekarang para ahli juga masih meneliti penyakit itu. Hasil penelitian ditemukan obat yang layak untuk menangani pasien ginjal akut. Para ahli menemukan obat untuk menangani efek kimia obat yang telah digunakan pasien.

Antidot atau zat kimia penawar racun diproduksi perusahaan farmasi Singapura. Kemenkes mengimpor antidot tersebut, kemudian mendistribusikan obat tersebut ke rumah sakit di Indonesia, khususnya yang sedang menangani pasien penderita ginjal akut.

"Para ahli juga menemukan tindakan medis lainnya yang dibutuhkan dalam menangani pasien. Jadi ada kemajuan yang cukup baik dalam proses penanganan penderita gagal akut," ucapnya.

Bisri memberi apresiasi seluruh tenaga kesehatan dan apotek yang melaksanakan instruksi Kemenkes untuk mencegah penambahan kasus gagal ginjal akut. Obat sirup tidak lagi dijual bebas kepada masyarakat.

"Kami memberi apresiasi kepada pihak kepolisian dan pihak lainnya yang turut melakukan pengawasan di apotek dan rumah sakit agar tidak menjual atau menggunakan obat-obatan berbentuk sirop yang tidak diizinkan Kemenkes," tuturnya.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus