Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Wensen School Indonesia, tengah menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pemilik daycare tersebut Meita Irianty resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak asuhnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meita Irianty telah ditangkap Polres Metro Depok di rumahnya, di Kecamatan Cimanggis, pada Rabu malam, 31 Juli 2024. Pihak berwajib pun menjerat Meita menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan maksimal lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kita kenakan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2024 Pasal 80 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya, maksimal 5 tahun,” ucap Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana, Kamis, 1 Agustus 2024.
Meita Irianty adalah Ketua Yayasan Wensen School Indonesia. Dia juga merupakan seorang influencer parenting, yang kerap membagikan informasi tentang cara mendidik dan membesarkan anak dengan baik.
1. Tentang Wensen School Indonesia
Wensen School Indonesia sendiri merupakan sebuah lembaga pendidikan anak tingkat Kelompok Belajar (KB) dan tempat penitipan anak atau daycare. Wensen School ini berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Wensen School Indonesia dimiliki yayasan dengan nomor NPSN 70014259. Lembaga pendidikan anak ini didirikan pada 30 Juni 2021 melalui SK nomor 421.1/8505/Disdik//2021 untuk izin operasional PAUD.
Sebagai tempat penitipan anak, Wensen School mengklaim memiliki beberapa kelas yang tersedia untuk anak didiknya. Mulai dari Kelas Montessori untuk bayi berusia 8-24 bulan, kelas PAUD untuk anak berusia 2-4 tahun, serta kelas TK A dan TK untuk anak usia 4-6 tahun. Selain itu, ada juga kelas Pop Up untuk anak berusia 8 bulan hingga 6 tahun, daycare untuk bayi 8 bulan hingga balita berusia 6 tahun, serta kelas online PAUD dan TK.
2. Anak Dicubit dan Dipukul
Dalam unggahan yang viral di media sosial, memperlihatkan penganiayaan terhadap balita di daycare tersebut. Rekaman itu diunggah oleh akun X (Twitter) @gianluigich.
Berdasarkan unggahan itu, terdapat beberapa potongan video memilukan yang memperlihatkan aksi kekerasan terhadap balita dan bayi di Wensen School Indonesia Daycare. Salah satunya adalah ketika seorang anak berbaju orange sambil menangis mencoba ikut keluar dari kamar mengikuti perempuan yang diduga Ketua Yayasan daycare itu.
Namun, anak tersebut ditahan oleh perempuan itu menggunakan kaki. Balita tersebut juga terlihat diseret, dicubit, dipukul, hingga ditendang.
3. Korban Ketakutan dan Histeris
Kuasa hukum keluarga korban, Leon Maulana Mirza Pasha mengungkapkan dugaan penganiayaan itu terungkap setelah orangtua mencurigai luka lebam pada tubuh korban. Dugaan tersebut pun diperkuat dengan keterangan dari guru di tempat penitipan anak itu.
“Guru di daycare memberitahukan anaknya menjadi korban atas penganiayaan,” kata Leon pada Rabu, 31 Juli 2024.
Leon menjelaskan, pada awalnya guru merasa curiga dengan tingkah laku korban yang selalu ketakutan dan histeris setiap bertemu dengan ketua yayasan yang menjadi mengelola daycare di Jalan Putri Tunggal, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok itu. Karena penasaran, guru itu pun mengecek rekaman CCTV.
“Rekaman itulah yang diperlihatkan kepada klien kami, ternyata benar terdapat tindakan kekerasan fisik pada korban,” ujar dia.
4. Orangtua Korban Lapor Polisi dan KPAI
Setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan, orangtua korban pun mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk meminta perlindungan hukum. Sedangkan untuk penanganan hukum, kata Leon, seluruh bukti telah diserahkan ke kepolisian. Polisi juga sudah meminta keterangan awal dari orangtua korban.
“Tindak lanjutnya akan ditelaah oleh pihak kepolisian, pemeriksaan saksi juga beberapa sudah dilakukan, harapan kami kalau saksi sudah diperiksa semua, dilanjutkan pemeriksaan terhadap terlapor,” ujar Leon.
Dalam kesempatan berbeda, Kapolres Metro Depok Komisaris Besar Arya Perdana mengatakan kepolisian telah memeriksa empat orang saksi dalam dugaan kasus penganiayaan anak tersebut. Setelah keterangan serta bukti dirasa cukup dan valid, pihak berwajib pun menangkap pelaku dan menahannya di Polres Metro Depok sejak Rabu malam, 31 Juli 2024.
“Tadi sekitar jam 22.00 kami sudah melakukan penangkapan yang bersangkutan,” kata Arya, Rabu malam.
5. Kaki Balita Alami Dislokasi
Lanjut Arya, jumlah korban hanya dua. Mereka masing-masing berusia 9 bulan dan 3 tahun. Adapun untuk memastikan bentuk kekerasan yang dialami korban, polisi menunggu hasil pemeriksaan rumah sakit.
"Untuk korban yang berusia 9 bulan, ada dugaan dislokasi pada kaki, tapi nanti ini kami tanyakan pada dokter." kata Arya.
6. Polisi Akan Telusuri Izin Operasional Wensen School
Arya mengatakan, tersangka telah mengakui bahwa dirinya adalah pelaku penganiayaan anak yang terekam di CCTV. Dia juga tidak menyangkal telah menganiaya balita berusia tiga tahun itu. Adapun mengenai motif penganiayaan, kata Arya, pelaku mengaku khilaf. “Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf gitu ya,” kata dia.
Atas kejadian itu, polisi juga akan menelusuri izin operasi untuk Wensen School Indonesia. “Tentu kita akan mengambil keterangan dari ahli juga dari dinas perizinan yang memang terkait dengan sekolahnya dan ini nanti akan mendukung penyidikan ke depannya,” ujarnya.
RADEN PUTRI | TIM TEMPO