Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

8 Hakim MK Tangani Sengketa Pilpres 2024, Begini Putusannya Jika Suaranya Imbang

Ini penjelasan juru bicara MK Fajar Laksono jika hasil putusan sengketa Pilpres imbang.

16 April 2024 | 06.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak delapan dari sembilan hakim Mahkamah Konstitusi atau MK menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Anwar Usman menjadi hakim yang tak ikut menangani perkara itu karena telah melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu hukuman yang diterimanya adalah tidak diperkenankan terlibat dalam sengketa PHPU.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Delapan hakim konstitusi yang bertugas menangani sengketa pilpres 2024, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Lantas, bagaimana jika dalam pengambilan suara hasilnya imbang?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan pengambilan keputusan di Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 45 Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang MK. 

Fajar menjelaskan para hakim harus melakukan musyawarah mufakat terkait putusan sidang. “Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan,” bunyi beleid pasal 45 ayat 4 itu, dikutip Senin, 15 April 2024. 

Apabila belum menghasilkan putusan maka musyawarah ditunda hingga musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya. Jadi, para hakim MK setidaknya harus melakukan dua kali musyawarah mufakat terkait putusan sidang. 

Jika dua kali musyawarah itu tidak membuahkan bisa dicapai mufakat bulat, maka digelar voting atau pemungutan suara. Apabila hasil pemungutan suara seri dengan suara empat banding empat, maka, “Berlaku Pasal 45 ayat (8) UU MK,” ujar Fajar.

Artinya, penentunya adalah suara ketua sidang pleno hakim konstitusi. Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo merupakan ketua hakim yang menduduki posisi tersebut. Dengan begitu, Suhartoyo menjadi penentu suara dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara PHPU atau sengketa pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April nanti, MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal besok, Selasa, 16 April 2024. 

Sementara untuk saat ini, para hakim konstitusi tengah melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April itu.

Sengketa pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Kedua kubu mengajukan gugatan yang serupa, yaitu mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan meminta penyelenggaraan ulang pilpres tanpa pasangan tersebut.

ADINDA JASMINE | AMELIA RAHIMA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus