Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Batam -Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang mengeluarkan pernyataan usai delapan tersangka kasus bentrok dengan aparat saat demo Bela Rempang dibebaskan, Selasa, 9 April 2024. Tim advokasi meminta polisi lebih berhati-hati menetapkan status tersangka dalam sebuah kasus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebanyak delapan tersangka merupakan warga Rempang yang terlibat bentrok dengan aparat di Jembatan 4 Barelang, Pulau Rempang, Kota Batam, 7 September 2023 lalu. Bentrok terjadi saat ribuan masyarakat tempatan Rempang menahan 1000 lebih tim terpadu (TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam) memaksa masuk kampung untuk melakukan pengukuran lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city.
Bentrok ini juga yang membuat kasus Rempang Eco-city menjadi perhatian media nasional bahkan internasional. Delapan orang tersebut merupakan warga yang berada pada barisan depan massa yang bentrok dengan warga. Mereka ditahan karena dianggap melakukan kekerasan dan melawan petugas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Usai ditangkap, delapan orang ini menjalankan proses tahanan kota, mereka wajib lapor dua kali seminggu di Polresta Barelang. Pada, 9 April 2024, Polda Kepri melalui Polresta Barelang memberikan restorative justice kepada 8 tersangka, akhirnya mereka bebas murni.
Tanggapan Tim Solidaritas
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, Manggara Sijabat menangapi keputusan restorative justice Polresta Barelang tersebut. Manggara mengatakan, pada 6 Oktober 2023 lalu pihaknya sudah memasukan surat penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tersangka karena para tersangka melakukan aksi untuk mempertahankan hak atas tanah masyarakat Pulau Rempang. "Namun, surat kami masih dipertinbangkan ketika itu oleh pimpinan Polresta Barelang," kata Manggara, dalam siaran persnya.
Manggara yang juga Direktur LBH Mawar Saron Batam menyayangkan penetapan tersangka kepada warga Rempang tersebut. Pasalnya mereka hanya membela kampung halaman. "Penetapan tersangka saat itu juga amat kami sayangkan, kiranya ke depan masyarakat yang mempertahankan hak atas tanah mereka seperti masyarakat Rempang dapat diresposn dengan baik, dilindungi secara hukum karena mereka juga berhak mendapatkan kenyamanan dan keamanan atas hidup mereka," ucapnya.
Sopandi, PBH Peradi Batam mengatakan restorative justice yang dilakukan Kapolda melalui Kapolresta Barelang merupakan upaya yang benar. "Sikap itu menunjukan bahwa polisi hadir bukan sekadar menghukum masyarakat, tapi juga menjalankan perindah undang-undang terkait mengedepankan upaya RJ," kata Sopandi.
Selain itu, menurut Sopandi, tindakan kepolisian juga berdampak positif kepada institusi. "Semoga dengan adanya tindakan dari pihak kepolisian seperti ini, kembali menimbulkan kepercayaan masayarakat terhadap institusi Polri yang sempat diragukan karena banyaknnya tekanan terhadap kasus ini," kata Sopandi yang juga menjadi bagian dari Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang.
Restorative Justice Sebelum Lebaran
Sebelumnya Polresta Barelang mengeluarkan restorative justice untuk delapan tersangka bentrok. Restorative justice diberikan satu hari menjelang lebaran.
Kapolda Kepri Irjen Yan Fitri Halimansyah mengatakan restorative justice sebagai langkah solutif dengan pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya. "Pemberian restorative justice pada hari ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan," kata Yan Fitri dalam siaran persnya.
Ia juga menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik. "Dalam suasana menjelang perayaan Idulfitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,” ucapnya.
Pilihan Editor: Eks Ajudan Syahrul Yasin Limpo Ungkap Ada Permintaan Uang Rp 50 Miliar dari Firli Bahuri