Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan anggota tiga Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Achsanul Qosasi mengaku sengaja menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang Rp 40 miliar yang dibawa oleh Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Uang tersebut diantar Windy kepada Sadikin Rusli untuk kemudian diserahkan kepada Achsanul.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Uang yang diterima Achsanul tersebut berkaitan dengan perkara pengkondisian perkara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Bakti Kominfo. "Rumah disewa untuk menyimpan uang itu. Disewa tidak lama setelah mengambil uang dari Sadikin," kata Achsanul Qosasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Achsanul berdalih penyewaan rumah di Kemang dilakukan karena ia bingung harus mengembalikan uang Rp 40 miliar tersebut kepada siapa. Dia mengungkapkan psikologisnya terguncang setelah menerima uang tersebut sehingga membutuhkan waktu untuk berpikir.
Sebelum menyewa rumah, dia menyimpan uang tersebut di mobil pribadinya. Ia mengaku tidak berani membawa uang tersebut ke rumah pribadinya.
Achsanul menerima uang Rp 40 miliar dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) yang disimpan dalam koper berwarna gelap. Selain uang dollar AS, terdapat secarik kertas bertuliskan jumlah uang.
Dia menerima uang tersebut setelah bertemu dengan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Ia sempat bertemu dengan Anang seusai melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) dan pemeriksaan laporan keuangan pada proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Achsanul mengaku dalam PDTT, BPK menemukan 17 temuan yang harus ditindaklanjuti Kemenkominfo.
Sebelumnya, Jaksa Penuntutu Umum Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa Achsanul Qosasi menerima suap atau melakukan pemerasan senilai Rp 40 miliar dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Menurut Jaksa, uang tersebut berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Pemberian uang atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.
Pemberian uang itu bertujuan agar Achsanul merekayasa hasil PDTT tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Padahal dalam PDTT 2021 yang sudah terbit terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.
Jaksa berkata Achsanul Qosasi melawan hukum menyalahgunakan kekuasaannya yaitu melanggar Peraturan BPK No. 4/2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.