Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

AJI Bojonegoro Tuntut Jokowi Cabut Remisi Pembunuh Jurnalis Bali

AJI Kota Bojonegoro menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo alias Jokowi yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama.

25 Januari 2019 | 13.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
I Nyoman Susrama tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali, A.A Gde Narendra Prabangsa, digiring polisi saat persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Bali (19/10). Foto: ANTARA/Nyoman Budhiana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Para aktivis Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bojonegoro menyesalkan keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama. Susrama menjadi terpidana karena terlibat pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, Anak Agung Gde Ngurah Prabangsa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua AJI Kota Bojonegoro Amrullah Ali Moebin mengatakan dengan remisi itu sama artinya pemerintah telah memberikan ruang untuk menghambat kebebasan pers. ”Ini langkah mundur dalam memberikan rasa aman terhadap kerja-kerja jurnalistik,” ujarnya di Bojonegoro, Jumat 25/1.

Para jurnalis di Bojonegoro juga menggelar aksi pengumpulan tanda tangan di Alon-Alon Kota Bojonegoro, Jumat, 25/1. Isi pernyatana yang ditanda-tangani itu adalah meminta pemerintah membatalkan dan mencabut remisi Susrama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Presiden Joko Widodo lewat Kepres 29/2018 telah memberikan remisi kepada 115 narapidana seumur hidup menjadi pidana penjara. Susrama diganjar pidana penjara sementara 20 tahun.

Amrullah menegaskan memberikan pengampunan terhadap otak pembunuhan sama halnya dengan membenarkan aksi kejam terhadap AA Prabangsa. Apalagi mantan jurnalis Harian Nusa dan kemudian pindah ke Radar Bali itu dibunuh karena produk berita yang ditulis. “Pembunuhan yang dilakukan cukup keji.

Amrullah menekankan seharusnya Susraama dijerat dengan pasal 340 KUHP. Sebab pelaku kejahatan ini bisa menghambat kebebasan pers.

Dia juga menuntut Presiden Jokowi segera mengambil sikap jika Menteri Hukum dan HAM masih ngeyel bahwa langkahnya memberikan pertimbangan remisi itu sudah benar.

Tuntutanl lain adalah presiden harus menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sampai saat ini belum terungkap. Dan, menghukum mereka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

AJI Bojonegoro juga mendukung langkah kuasa hukum Solidaritas Jurnalis Bali untuk mengambil langkah hukum jika remisi tersebut tidak dibatalkan.”Kita mendukung penuh langkah hukum kawan-kawan jurnalis di Bali,” tandas Amrullah.

 Sujatmiko (Bojonegoro)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus