Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.

29 Maret 2024 | 11.19 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan tiga anggota TNI-AL terhadap Sukandi Ali. Kekerasan terhadap Jurnalis media online sidikkasus.co.id itu, terjadi lantaran membuat berita penahanan kapal yang mengangkut bahan bakar minyak yang diduga milik Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Maluku Utara oleh TNI-AL di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua AJI Kota Ternate Ikram Salim mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut tersebut merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi. "Tindakan kekerasan itu bahkan bisa dikatakan sebagai penghalangan kerja jurnalistik dan perbuatan melawan hukum,"kata Ikram kepada Tempo, Jumat 29 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ikram, kejadian penganiayaan terhadap jurnalis di Bacan, Halmahera Selatan itu terjadi di dalam bangunan lantai dua Pos TNI-AL Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis 28 Maret 2024 siang. Saat itu korban di ketahui dijemput dua anggota TNI-AL di rumahnya. Dua anggota TNI Angkatan Laut diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban. 

Korban dibawa dua anggota TNI Angkatan Laut itu dengan menggunakan mobil menuju Pos TNI-AL yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang, Bacan, Halmahera Selatan dan dianiaya sambil diinterogasi perihal berita yang ditulis korban. 

Saat penganiayaan korban dipukul dengan kepalan tangan kosong, sampai dengan menggunakan sepatu lars, dan selang karet. Korban ditodong dengan pistol setelah sebelumnya digertak dengan satu kali tembakan peringatan dari pistol salah satu pelaku. "Tindakan penganiayaan ini menambah preseden buruk kebebasan pers di Maluku Utara. Karena itu kami mendesak pihak TNI-AL mengusut tuntas dan memproses hukum para pelaku penganiayaan sesuai aturan hukum yang berlaku,"ujar Ikram. 

Letnan Kolonel Marinir, Ridwan Aziz, Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate saat dihubungi Tempo mengatakan pihaknya sudah langsung merespon insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan. Pihaknya minta maaf atas Insiden yang terjadi tersebut. "Saya sudah mencopot Komandan Pos di Pelabuhan. Saya akan tindak tegas anggota saya melakukan pelanggaran,"kata Ridwan.

Menurut Ridwan, secara institusi TNI tidak bisa mentolerir anggota yang sengaja melakukan pelanggaran hukum. Karena itu, setiap kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI AL akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Tujuannya agar ada efek jera, dan saya pastikan setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak,"ungkap Ridwan. 

BUDHY NURGIANTO
 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus