Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Akan Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel: Tidak Akan Bebas 9 Januari

PN Jaksel memastikan bahwa Ferdy Sambo cs akan tetap ditahan. Masa penahanan para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua itu diperpanjang.

4 Januari 2023 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berbincang dengan kuasa hukumnya di sela sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan terdakwa. Pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan saksi ahli Hukum Acara Pidana dan Krimonologi dari Universitas Hasanuddin yakni Prof. DR said Karim. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan berakhir pada 9 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan memperpanjang masa penahanan para terdakwa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Setelah berakhirnya masa penahanan pada 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.

Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.

Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.

"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar dia.

Saat ini sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riyzal, dan Kuat Ma'ruf masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi ahli. Adapun tahap pemeriksaan para terdakwa belum dilakukan.

Hari ini Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus ini tengah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga. Kedua rumah itu merupakan tempat perencanaan dan ekseksui Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Anis mengatakan, pemeriksaan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa tudingan Richard Eliezer bahwa kliennya mendengar perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua tidak benar.

Namun Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan dalam pemeriksaan kedua rumah Sambo itu tidak untuk pembuktian.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus