Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dan empat orang lainnya akan berakhir pada 9 Januari 2023. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan memperpanjang masa penahanan para terdakwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Setelah berakhirnya masa penahanan pada 9 Januari 2023 nanti, pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi," kata Humas PN Jaksel Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 3 Januari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, ia menjelaskan penahanan terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan itu dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan. Dengan demikian, ketika pemeriksaan terhadap mereka belum selesai sampai akhir masa penahanan pada 9 Januari 2023, majelis hakim PN Jaksel melalui Ketua Pengadilan berwenang memperpanjang masa penahanan paling lama 60 hari.
Langkah tersebut pun sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan 2 KUHAP yang menyebutkan ketua pengadilan negeri memiliki kewenangan untuk memutuskan penahanan selama 30 hari dan dapat diperpanjang paling lama 60 hari.
Oleh karena itu, Djuyamto pun menegaskan Ferdy Sambo dan kawan-kawan tidak akan bebas pada 9 Januari 2023.
"Tidak (akan bebas). Kami sudah menyusun per kalender sampai sebelum masa berakhir, perpanjangan para terdakwa pasti akan sudah diputus," ujar dia.
Saat ini sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riyzal, dan Kuat Ma'ruf masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari saksi-saksi ahli. Adapun tahap pemeriksaan para terdakwa belum dilakukan.
Hari ini Majelis Hakim PN Jaksel yang menyidangkan kasus ini tengah mendatangi rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling dan Duren Tiga. Kedua rumah itu merupakan tempat perencanaan dan ekseksui Brigadir Yosua.
Kuasa hukum Putri Candrawathi Arman Anis mengatakan, pemeriksaan oleh hakim untuk menunjukkan bahwa tudingan Richard Eliezer bahwa kliennya mendengar perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua tidak benar.
Namun Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan dalam pemeriksaan kedua rumah Sambo itu tidak untuk pembuktian.