Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Aktivis Antikorupsi Pertanyakan Dilaporkannya Penyidik KPK Soal Penyitaan Ponsel Hasto

Penyidik KPK menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaannya sebagai saksi kasus Harun Masiku. Berujung pelaporan ke Dewas KPK

12 Juni 2024 | 09.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita telepon seluler milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, saat pemeriksaannya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku pada Senin, 10 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tindakan ini memicu protes dari Hasto dan partai PDIP. Saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Hasto mengungkapkan kekesalannya karena penyidik menyita ponsel dan tasnya tanpa izin. Barang-barang tersebut diambil dari asistennya, Kusnadi, yang menunggu di lobi gedung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, mengelabui Kusnadi dengan memanggilnya untuk menemui Hasto saat diperiksa. Namun, setelah Kusnadi menemui Hasto, ponsel dan tas Hasto disita. Chico menilai tindakan penyidik ini melanggar etika pemeriksaan saksi.

Chico menambahkan bahwa Hasto diperiksa sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sehingga tindakan ini tidak seharusnya terjadi karena kasus Harun Masiku sudah selesai. Ia menilai tindakan penyidik tersebut sebagai intimidatif dan represif, tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Chico berharap KPK mengevaluasi para penyidiknya.

Tim Hukum Hasto berencana melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas KPK) dan mengajukan gugatan praperadilan. Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, diduga menyita barang-barang pribadi Kusnadi dengan cara yang tidak sesuai prosedur hukum. Ronny menjelaskan bahwa Kusnadi bukan objek panggilan hari itu, tetapi dia dibawa ke lantai dua dan barang-barangnya disita, yang melanggar Pasal 39 KUHAP tentang penyitaan.

Menurut Ronny, insiden ini bermula ketika Rossa mendatangi Kusnadi di lobi gedung dengan mengenakan masker, kemudian membawanya ke lantai dua untuk penggeledahan dan penyitaan. Ronny menegaskan bahwa meskipun mereka menghormati penegakan hukum oleh KPK, cara-cara yang melanggar hukum tidak dapat diterima.

Joy Tobing, kuasa hukum Hasto lainnya, juga mengkritik tindakan penyidik KPK terhadap Kusnadi, menyebutnya tidak profesional dan penuh intimidasi. Kusnadi dipaksa dan diintimidasi, dengan barang-barang pribadi seperti ATM dan buku tabungan disita tanpa dasar hukum yang jelas. Tim hukum Hasto berencana melaporkan tindakan ini ke Dewan Pengawas KPK sebagai pelanggaran etik berat dan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan dasar bahwa penyitaan dokumen oleh penyidik KPK tidak sesuai prosedur.

Ketua Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi mengenai penyitaan ponsel dan tas milik Hasto oleh penyidik. Menurut Budi, penyidik terlebih dahulu menanyakan kepada Hasto mengenai ponselnya, dan Hasto menjawab bahwa alat komunikasi tersebut ada pada stafnya. Setelah memanggil Kusnadi, penyidik menyita ponsel dan agenda milik Hasto sebagai alat bukti dalam kasus suap yang menjerat Harun Masiku. Budi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan didampingi surat perintah penyitaan.

Sebelumnya, Hasto hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pergantian anggota DPR dengan tersangka Harun Masiku. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Harun Masiku dinyatakan buron oleh KPK pada 9 Januari 2020. Harun diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta. Wahyu dan beberapa tersangka lainnya telah disidangkan dan divonis, dengan beberapa sudah bebas dari penjara.

Tim hukum Harun Masiku berharap langkah hukum yang diambil dapat menegakkan keadilan dan mengungkap pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik KPK.

Respons Mantan Penyidik KPK

Yudi Purnomo Harahap terkejut dengan adanya upaya melaporkan AKBP Rossa Purbo Bekti, Kasatgas Penyidikan di KPK, terkait penyitaan alat komunikasi berupa ponsel saat pemeriksaan Hasto ke Dewas KPK.

Menurut Yudi, tentu Rossa memiliki alasan kuat dan petunjuk yang jelas, serta memang merupakan bagian dari kewenangan penyidik. Yudi menyatakan bahwa Rossa adalah salah satu penyidik terbaik di KPK saat ini dan sudah berpengalaman menangani kasus-kasus besar, seperti korupsi e-KTP, serta terbaru, memimpin kasus yang melibatkan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yudi berharap semua pihak patuh pada hukum dan menunggu hasil analisis penyidik terhadap barang bukti tersebut. "Rossa paham risiko yang harus dihadapinya ketika menjadi penyidik KPK," kata Yudi, pada Selasa, 11 Juni 2024.

Sebelumnya, Rossa sempat dikembalikan oleh Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, setelah OTT Komisioner KPU. Namun, setelah polemik di publik, Rossa kembali menjadi penyidik KPK dan menunjukkan prestasi dalam memberantas korupsi.

EIBEN HEIZIER | ADIL AL HASAN | DIVA SYUKI | MUTIA YUANTISYA

https://nasional.tempo.co/read/1878422/geger-ponsel-sekjen-pdip-hasto-kristiyanto-disita-penyidik-kpk

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus