Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-I memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap proyek PLTU Riau-I. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo." Juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan dalam keterangan tertulis, Jumat 20 Juli 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Febri, KPK akan mendalami peran PLN dalam skema kerjasama proyek PLTU Riau I. Sofyan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 untuk pemeriksaan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nama Soyfan muncul dalam kasus suap yang melibatkan wakil komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Saragih yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik KPK juga menggeledah rumah dan kantor Sofyan pada pekan lalu.
Menurut Febri, dalam penggeledahan itu KPK menyita sejumlah catatan dan dokumen proyek PLTU Riau I. Penyidik juga menyita CCTV di rumah dan kantor Sofyan.
KPK menyangka Eni menerima total duit suap Rp 4,8 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisni Kotjo, bos kelompok usaha Apac. KPK menduga Johannes memberikan uang agar Eni memuluskan penandatanganan kerja sama dalam proyek yang digarap perusahaannya. KPK menduga Eni tak menikmati duit itu sendirian.
Kasus suap PLTU Riau, bermula dari OTT yang digelar KPK pada Jumat, 13 Juli 2018. Dalam operasi itu, Eni ditangkap di rumah dinas Idrus, sedangkan Johannes ditangkap di kantornya. KPK juga menyita Rp 500 juta dalam pecahan Rp 100 ribu dan tanda terima uang itu.